Jasa PIRT Jakarta Proses Cepat
Jasa PIRT Jakarta Proses Cepat 1 hari selesai syarat mudah. Kami telah berpengalaman dalam membantu PIRT Jakarta dan seluruh Indonesia. Hub 08112121508
Izin PIRT adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha industri pangan rumah tangga untuk berbisnis di era modern seperti saat ini sebab hampir seluruh rekanan baik online maupun offline memerlukan PIRT untuk bisa bekerjasama. Produk produk yang wajib memiliki PIRT adalah produk pangan yang tidak disimpan di dalam lemari pendingin / frezer dan memiliki daya tahan di suhu ruangan maksimal 2 minggu.
Selain itu minuman serbuk herbal dan teh atau kopi juga termasuk dalam golongan produk yang wajib memiliki PIRT. Daftar produk produk tersebut dapat dilihat disini.
Memang tidak bisa dipungkiri, saat ini sejak diberlakukan nya sistem Perizinan yang baru atau OSS RBA pihak yang berwenang mengeluarkan izin PIRT adalah BPOM dan bukan lagi Dinas Kesehatan setempat sesuai domisili usaha. Tugas Dinas kesehatan kota / kabupaten adalah hanya memberikan penyuluhan dan memberikan informasi tentang produksi pangan yang baik kapada para pelaku usaha UMKM.
Beberapa Syarat Pengurusan PIRT
Data Perusahaan
Pertama, para pelaku usaha harus menyerahkan formulir data perusahaan. Formulir ini biasanya sudah disediakan, dan Anda hanya perlu mengisinya sesuai dengan apa yang ada di kantor.
Profil Pengusaha
Nah, persyaratan yang dimaksud di sini adalah KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan tersebut. Tidak lupa juga untuk melampirkan surat keterangan domisili. Selain itu, diperlukan juga foto digital terbaru dengan ukuran 4×6 menggunakan pakaian resmi.
Kelengkapan Perusahaan
Untuk kelengkapan yang dimaksud di sini adalah berbagai hal mengenai perusahaan. Seperti fotokopi SIUP/TDP, melampirkan surat domisili usaha jika memang alamatnya berbeda dengan alamat KTP. Selain itu, Anda juga harus melampirkan foto rumah produksi tampak depan, foto rumah penyimpanan untuk bahan baku.
Kemudian, ketika akan memakai jasa pengurusan PIRT Jakarta juga harus melampirkan area produksi yang harus tampak tempat sampah tertutup, foto tahap produksi atau kemas ulang, foto tempat penyimpanan untuk produk yang sudah jadi, foto transaksi pembelian untuk bahan baku, foto format/transaksi penjualan produk jadi.
Hal yang perlu dilampirkan lagi adalah foto kemasan dengan tampak logo food grade dan surat izin kerja sama dengan produsen apabila re-packing. Berbagai surat ini tentu harus dilampirkan ketika akan menggunakan jasanya.
Alasan Menggunakan Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Barat
Ada beberapa alasan seseorang memilih untuk menggunakan jasa pengurusan PIRT dibandingkan harus mengajukannya sendiri. Beberapa alasan yang dimaksud adalah:
Mudah dan Cepat
Untuk Anda yang memang tidak memiliki waktu banyak, maka penggunaan jasa ini menjadi solusinya. Di sini, Anda hanya perlu menunggu sampai semuanya selesai saja. Selain itu, hanya perlu menyerahkan syaratnya dan menunggu.
Pembayaran Bisa Dilakukan Setelah Selesai
Alasan lain memilih untuk menggunakan jasa pengurusan ini adalah pembayarannya bisa dilakukan setelah selesai. Biasanya yang dimaksud di sini adalah sisa pembayarannya. Namun memang tidak semua jasa menerapkan sistem ini. Anda harus benar-benar mencari jasa yang tepat.
Demikianlah beberapa hal mengenai jasa PIRT Jakarta Proses Cepat proses kilat WA 08112121508 yang sudah digunakan oleh banyak pengusaha.