Daftar Produk yang wajib PIRT 2022 Terbaru

Daftar Produk yang wajib PIRT 2022 Terbaru yang telah mengikuti regulasi OSS RBA. Berikut ini beberapa kriteria produk yang wajib PIRT di Indonesia.

Produk produk pangan industri rumah tangga yang termasuk dalam golongan makanan non frozen, artinya makanan tersebut disimpan di suhu ruangan. Contoh makanan tersebut misalkan keripik singkong, kerupuk siap makan, manisan, sayuran kemasan yang siap makan. Selain itu juga produk yang wajib PIRT juga antara lain produk makanan hasil masakan dalam kemasan yang siap saji, misalkan rendang dalam kemasan. Produk produk tersebut juga wajib dibikin / diproduksi di rumah dengan memberdayakan tenaga di rumah dan lingkungan rumah tangga.

Selain produk produk makanan non frozen yang siap makan, ada juga produk produk minuman yang wajib memiliki izin PIRT. Adapun produk produk tersebut antara lain minuman serbuk siap seduh yang terbuat dari bahan alami dan bahan sintesis/rekayasa rasa. Contohnya seperti minuman serbuk wedhang ronde, minuman serbuk kedelai, minuman serbuk jahe dan semua varian nya.

PENTINGNYA PIRT

PIRT adalah sederet angka yang merupakan bentuk izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan domisili usaha setelah pelaku usaha mendapatkan pelatihan cara memproduksi pangan yang baik. So ! dengan memiliki izin PIRT maka usaha tersebut sudah diakui dan sudah terpercaya. Akibatnya pemasaran produk menjadi lebih besar dan kepercayaan dari masyarakat serta konsumen menjadi lebih kuat jadi Anda bisa mendapatkan market yang lebih luas lagi untuk produk yang anda miliki.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yaitu berupa pemberian izin PIRT dan setelah izin keluar baru akan diselenggarakan pelatihan oleh Dinkes sesuai domisili

jasa pengurusan PIRT
jasa pengurusan PIRT

Sedangkan untuk produk produk yang tidak termasuk di dalam golongan izin PIRT wajib mendapatkan izin nya dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Persyaratan Izin PIRT terbaru :
  • foto KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Alamat lengkap usaha
  • Foto produk
  • Alamat email dan nomor ponsel pemilik usaha
  • foto foto label kemasan
  • Berat bersih
  • Komposisi dan cara produksi produk tersebut.

Seluruh persyaratan tersebut bisa Anda kirim via WA ke 08112121508 untuk kami bantu proses pengurusan PIRT sebagai Biro Jasa PIRT terkemuka di Indonesia. Proses pengurusan pirt juga cepat yaitu 1 Hari kerja maksimal sedangkan untuk Pelatihan dari dinas kesehatan akan dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan setelah sertifikat PIRT dikeluarkan.

Itulah Daftar Produk yang wajib PIRT 2022 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa membantu pengusaha rumah tangga di Indonesia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami