Jasa PIRT Adalah Solusi Cepat PIRT 08112121508

Jasa PIRT Adalah solusi yang membantu pelaku usaha mendapatkan Izin PIRT secara cepat, sederhana dan dijamin keaselian nya. Hubungi kami di WA 08112121508

Dewasa ini minuman dan makanan menjadi salah satu sasaran bisnis yang menjanjikan. Dalam mendirikan bisnis dibidang ini tentu Anda membutuhkan jasa perizinan usaha atau PIRT. Jasa PIRT adalah penyedia layanan untuk membuat perizinan mendirikan usaha baik CV, UD, Perseroan Perorangan, hingga PT.

Mengapa Harus Menyewa Jasa PIRT?

Beragam jenis minuman dan makanan dengan cita rasa unik baik dari dalam maupun luar negeri yang bisa dijadikan produk bisnis. Selain itu, kuliner juga merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa lepas dari manusia. Itulah mengapa bisnis pangan saat ini kian menjamur di masyarakat.

Untuk memulai usaha, terlebih dahulu Anda harus mengurus terkait perizinan. Hal ini sangat penting karena sistem pemasaran produk pangan tidak bisa dilakukan secara asal. Sebagaimana diketahui bahwa kuliner yang akan dipasarkan nantinya akan berhubungan langsung dengan kesehatan banyak konsumen.

Kurang memahami tata cara mengurus perizinan sering kali menjadi kendala bagi calon pengusaha. Sebagian orang masih bingung terkait perizinan yang sesuai untuk jenis usaha kulinernya. Belum lagi masa pembuatan surat perizinan yang memakan waktu 2 hingga 4 bulan.

Estimasi penyelesaian tersebut bergantung pada kuota serta jadwal Dinas Kesehatan untuk melakukan penyuluhan. Kemudian bergantung pula pada kelengkapan syarat yang terkumpul. Oleh sebab itu, akan lebih efektif dan mudah jika Anda memanfaatkan jasa PIRT.

"<yoastmark

Jasa PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

So ! Jasa PIRT adalah solusi layanan sertifikasi izin industri usaha Anda. Setiap usaha pangan dengan skala kecil atau rumahan harus memiliki sertifikat izin produksi. Umumnya nomor PIRT terdiri atas lima belas digit angka, dimana memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Tujuan dan fungsi dari sertifikasi ini adalah untuk jaminan bagi konsumen terhadap produk yang ditawarkan oleh produsen. Adapun syarat pembuatan izin Produk Industri Rumah Tangga adalah sebagai berikut.

Persyaratan PIRT :
  1. Mengisi formulir data perusahaan secara lengkap.
  2. KTP pelaku industri selaku penanggung jawab.
  3. Surat keterangan tempat tinggal/domisili
  4. Peta lokasi tempat produksi.
  5. Foto copy SIUP/TDP
  6. SK Domisili Usaha (Jika alamat tempat usaha berbeda sebfab akant KTP).
  7. Foto ukuran 4×6 dengan pakaian resmi.
  8. Lampirkan Foto tempat usaha tampak depan.
  9. Foto tempat menyimpana bahan baku usaha.
  10. Foto lokasi produksi.
  11. Sertakan juga Foto tahap produksi/pengemasan produk.
  12. Foto gudang penyimpanan produk yang sudah siap dipasarkan.
  13. Foto transaksi pembelian produk.
  14. Kemudian Foto transaksi penjualan produk.
  15. Foto kemasan produk dengan logo food grade
  16. Surat izin melakukan kerjasama bersama produsen (Apabila re-packing)

Selain melengkapi formulir beserta lampiran foto di atas, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha. Pertama, deskripsikan secara jelas komposisi produk mulai dari awal mula pembuatan, penyimpanan, hingga berat produk. Daftar produk yang wajib PIRT

Kedua, setiap foto yang akan dilampirkan harus jelas dan sesuai dengan ketentuan. Tiga, pemberian lable harus jelas dan sesuai dengan produk misalnya cantumkan ragam variannya.

Anda mungkin akan mengalami beberapa kendala atau kesulitan dalam membuat surat izin usaha dengan macam-macam pesyaratan tersebut. Namun tidak perlu khawatir, jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk untuk mengurus perizinan. Sebab saat ini sudah ada layanan jasa profesional yang siap membantu para pelaku usaha untuk membuat sertifikat izin usaha.

Demikian informasi singkat tentang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), lengkapi persyaratan di atas untuk memperoleh sertifikat usaha. Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengurus perizinan usaha, Jasa PIRT adalah solusi pilihan yang tepat.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami