Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta yang terpercaya dan berpengalaman. Telah menggunakan KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hub 08112121508
Kehadiran klinik kecantikan di Jakarta tentu saja terus meningkat dan menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi para pelaku usaha klinik kecantikan baik pengusaha lokal maupun pengusaha nasional maupun pengusaha lokal. Pertumbuhan ini karena masyarakat yang tumbuh kesadaran secara massif untuk melakukan perbaikan kulit, wajah hingga tubuh baik pria dan wanita.
Banyak pengusaha lokal, nasional hingga perusahaan asing berlomba lomba ingin membuka klinik kecantikan di Jakarta karena melihat peluang emas ini yang menggiurkan. Meskipun demikian tidaklah mudah bagi sebuah klinik untuk memulai bisnis klinik kecantikan di Jakarta karena ketidaktahuan mendapatkan persetujuan secara benar dan legal.
Sebagaimana diketahui. klinik kecantikan tetaplah sebuah klinik yang didirikan atas dasar dan regulasi sebuah fasilitas kesehatan. Tentu saja klinik memiliki segudang persyaratan untuk dapat mendapatkan izin klinik di Jakarta karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia dan perlu persyaratan yang sangat ketat.
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan Jakarta :
- IMB fungsi klinik atau ruko minimal
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Izin test ruang sesuai dengan peruntukkan klinik / fasilitas kesehatan
- Denah Ruangan klinik
- Denah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Seluruh dokumen ini harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewatkan bila ingin mendapatkan izin klinik kecantikan di wilayah Jakarta. Tentu bagi Anda yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas akan kesulitan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik kecantikan.
Kebingungan Anda akan bertambah karena sejak tahun 2021 ada regulasi baru yang mengatur izin klinik di Indonesia. Perubahan ini mengganti kewenangan izin klinik bukan lagi di Pemerintah Kota / Kabupaten melainkan di sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
Selain banyak dn rumit nya perjalanan mendapatkan izin klinik, Anda sebaiknya menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Jakarta. Penunjukkan ini akan meringankan waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting untuk persiapan pendirian klinik kecantikan milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk jasa pengurusan izin klinik kecantikan Jakarta