Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya yang terpercaya dan berpengalaman. Melayani seluruh jasa pengurusan izin klinik di Surabaya. Hubungi kami di 08112121508
Bidang usaha klinik memang adalah usaha yang berlaku jangka panjang karena memang fasilitas kesehatan ini sangat dibutuhkan oleh kehadiran nya oleh masyarakat di berbagai kota termasuk Kota Surabaya. Masyarakat membutuhkan fasilitas kesehatan yang bisa menjadi solusi untuk masalah kesehatannya dengan cepat dan proper.
Pada sisi lain untuk mendirikan sebuah klinik yang resmi dan legal bukan lah perkara yang mudah. Sedangkan bila sebuah klinik berpraktik namun tidak ada surat izin juga tentu lebih berisiko dan bisa mendapatkan ancaman pidana dan persoalan hukum yang berat karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Mendapatkan izin klinik memang diperlukan banyak dokumen persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi. Banyaknya berkas ini karena klinik berisiko tinggi dan berkaitan langsung dengan nyawa manusia.
Apalagi di Kota Surabaya, sangat terasa sekali untuk mendapatkan izin klinik bukan perkara yang mudah. Pemerintah kota terbesar di Jawa Timur ini menerapkan regulasi yang sangat ketat meskipun saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dan sudah diambil oleh sistem Perizinan berbasis risiko tau OSS RBA. Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan Teknis Pendirian klinik pratama / utama yang menjadi salah satu syarat utama mendapatkan izin klinik.
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
- IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Denah Ruangan klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Persetujuan Teknis Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Seluruh dokumen persyaratan tersebut harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pemilik klinik yang ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Tentu saja untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mondar mandir dan konsentrasi menyusun dokumen untuk persyaratan izin klinik di Surabaya.
Hal ini sulit bagi Anda yang memiliki waktu dan energi yang terbatas serta tidak memiliki SDM untuk melaksanakan operasional melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya
So ! solusi yang paling bijak adalah Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Surabaya. Perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik dan sudah paham benar alur serta jalur untuk penyusunan dokumen untuk izin klinik tersebut.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Berpengalaman di bidang izin klinik di Surabaya dan sudah menggunakan regulasi OSS RBA
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk jasa pengurusan izin klinik Surabaya