Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Surabaya Timur

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Surabaya Timur yang telah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA yang terbaru. Hubungi kami di 08112121508

Fenomena klinik kecantikan di Indonesia, khususnya di Surabaya terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Peningkatan ini seiring dengan naiknya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan perawatan tubuh dan rambut. Kesadaran ini tidak hanya berada pada pikiran dan kesadaran kaum perempuan namun juga saat ini banyak juga kaum Adam yang ikut melakukan perawatan kulit dan tubuh.

Klinik kecantikan menjadi pilihan tujuan perawatan karena dianggap jauh lebih aman dibandingkan dengan salon kecantikan karena lebih aman karena diawasi oleh tenaga medis yang tersertifikasi. So ! efek samping pasca perawatan bisa dikatakan tidak ada.

Market yang tinggi ini jadi sasaran empuk para pengusaha lokal Surabaya hingga pengusaha nasional yang bergelut di bidang klinik kecantikan untuk membuka klinik kecantikan di Surabaya. Setidaknya peluang bisnis inilah yang dibaca oleh pengusaha klinik kecantikan.

Sayangnya klinik kecantikan tetaplah sebuah klinik yang memiliki banyak persyaratan untuk dapat mengantongi izin nya. Ketatnya persyaratan untuk mendapatkan izin klinik karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga diperlukan banyak persetujuan dari dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Jadi anda harus menempuh jalan terjal, panjang dan berliku.

Regulasi Baru OSS RBA

Hal ini diperparah dengan adanya regulasi baru yang dikeluarkan sejak tahun 2021. Regulasi yang juga mengubah kewenangan pemberi izin klinik kecantikan dari Pemerintah Kota Surabaya menjadi kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Kode KBLI Klinik kecantikan juga mengalami perubahan dari 86104 menjadi 86105. Izin Klinik juga berubah bentuk menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi yang dikeluarkan oleh OSS RBA.

contoh izin klinik kecantikan oss rba
contoh izin klinik kecantikan oss rba

Peran Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan Persetujuan Teknis Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama. Persetujuan teknis ini hanyalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik kecantikan yang resmi dan legal.

contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
  • IMB fungsi klinik
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
  • Persetujuan Teknis Klinik Pratama / Utama Dinas Kesehatan Kota Surabaya
  • Denah Ruangan klinik
  • Denah lokasi klinik
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
  • NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
  • Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan

Bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas dan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni ada baiknya Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa pengurusan izin klinik di Surabaya yang memang berpengalaman di Bidang izin klinik di Surabaya.

Perusahaan jasa ini yang akan membantu Anda melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik. So ! Anda bisa mengalihkan waktu dan energi Anda untuk keperluan yang lainnya yg lebih penting.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk jasa pengurusan izin klinik Kecantikan Surabaya Timur

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami