Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Jakarta Selatan
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Jakarta Selatan yang Berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi 08112121508
Tren perawatan kulit, wajah hingga rambut atau bisa dikatakan tren penampilan menarik di Jakarta Selatan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi belakangan ini tren tersebut semakin meningkat seiring dengan meningkatnya keterbukaan informasi. Namun saat ini masyarakat lebih memilih melakukan perawatan tubuh di klinik kecantikan karena dinilai lebih aman dan lebih nyaman karena klinik kecantikan didukung dan dikerjakan oleh tenaga medis terlatih dan tersertifikasi.
Berbeda dengan pusat perawatan lain nya yang tidak diawasi oleh tenaga kesehatan yang resmi sehingga rawan terjadi kesalahan malpraktik setelah perawatan. Pada klinik kecantikan juga diterapkan peraturan persyaratan yang banyak sekali yang melimputi penyediaan sarana prasarana klinik, standar minimal tenaga medis hingga dokumen administrasi kelengkapan syarat pendiriran klinik kecantikan.
Banyaknya persyaratan untuk mendirikan sebuah klinik karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga pemerintah menerapkan standar yang tinggi dalam memberikan izin klinik. Meskipun ini adalah sebuah klinik kecantikan.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh dokumen persyaratan yang disebutkan diatas harus dipenuhi oleh pemilik klinik Kecantikan bila ingin mendapatkan izin klinik dan menjalankan klinik secara sah dan resmi legal. Bagi pemilik klinik yang memiliki waktu yang terbatas tentu saja akan merepotkan dan sebaiknya menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik Kecantikan di Cianjur
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Jakarta Selatan
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik Kecantikan di Jakarta Selatan dengan pihak Biro Jasa.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Hubungi 08112121508