Cara Sertifikat Standar Klinik Terverifikasi
Cara sertifikat Standar Klinik Terverifikasi KBLI 86105.Persyaratan dan panduan mendapatkan sertifikat standar klinik pratama dan utama. Hubungi WA 08112121508
Saat ini Surat Izin Operasional Klinik bernama Sertifikat Standar Terverifikasi. Dengan berubahnya menjadi terverifikasi berarti izin klinik Anda telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Memang pada saat pertama kali anda mengurus atau memilih kode bidang usaha klinik Swasta yang berkode KBLI 86105 di sistem perizinan yang terbaru yang berbasis risiko yaitu OSS RBA maka yang pertama kali yang akan anda dapatkan yaitu sertifikat standar belum terverifikasi dan Anda diminta untuk memenuhi berberapa daftar dokumen persyaratan yang ada di sertifikat standar tersebut.
Sejak diberlakukan nya sistem perizinan yang baru yaitu OSS RBA, Kode bidang usaha klinik yang dikelola Swasta berubah menjadi berkode 86105 dari sebelumnya kode 86104 dan Surat Izin Operasional Klinik dihapuskan menjadi Sertifikat Standar Terverifikasi. Kebab saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten melainkan sudah merupakan kewenangan OSS RBA.
Adapun persyaratan sertifika standar Klinik antara lain :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis dan B3
- Daftar obat obatan yang dijual di klinik
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Persetujuan dari Dinas kesehatan sesuai dengan domisili klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL
- IMB lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- NIB dan Sertifikat standar yang memuat kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama 08112121508 , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama