Sertifikat Standar OSS RBA Klinik
Sertifikat Standar OSS RBA Klinik Pratama dan klinik utama. Cara mendapatkan Sertifikat Standar OSS RBA 86105 Terverifikasi. Hubungi 08112121508
Dokumen ini adalah dokumen izin yang menggantikan izin operasional klinik sejak diberlakukan nya sistem perizinan yang baru yang berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Selain menggantikan SIO Klinik, pada sistem yang baru juga mengganti kode KBLI untuk klinik yang dikelola oleh Swasta dari 86104 kini menjadi kode KBLI 86105 untuk seluruh Jenis klinik yang dikelola Oleh pihak Swasta, termasuk klinik utama dan klinik pratama.
Serta klinik yang dilengkapi dengan rawat inap maupun klinik Rawat Jalan saja dan klinik yang dikelola oleh perusahaan asing termasuk di dalam kode KBLI 86105 tersebut. Sedangkan kode KBLI 86104 kini menjadi Klinik yang dikelola oleh pemerintah yang termasuk di dalamnya seluruh jenis klinik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
Pada saat pertama kali Anda mengurus izin klinik maka Anda akan mendapatkan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Artinya Anda harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang tercantum di Sertifikat Standar tersebut. Setelah Status berubah menjadi telah terverifikasi maka Anda sudah resmi bisa menjalankan klinik milik Anda secara legal dan resmi.
Persyaratan izin klinik OSS RBA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan B3
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Izin Tata ruang / zona sesuai dengan peruntukkan klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik Rawat Jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah ruangan klinik
- Denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Surat persetujuan izin klinik dari dinas kesehatan atau Puskesmas yang sesuai dengan domisili klinik
- Scan IMB
- Foto Sertifikat Tanah lokasi klinik
Dengan melengkapi seluruh dokumen tersebut maka izin klinik Anda yang berupa Sertifikat Standar OSS RBA Klinik akan menjadi status terverifikasi. Sayangnya untuk melengkapi seluruh dokumen itu bukanlah pekerjaan yang mudah dan cepat. Anda memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi di pemerintahan serta organisasi profesi.
Bayangkan berapa banyak waktu dan energi serta konsentrasi yang harus Anda keluarkan untuk mengurus semua dokumen itu yang merupakan hal yang sulit dilakukan oleh seorang pengusaha klinik dengan waktu yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama 08112121508 , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama