Jasa Pengurusan Izin Klinik di Madiun
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Madiun yang Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani jasa pengurusan izin klinik pratama dan klinik utama. Hubungi 08112121508
Mendapatkan izin klinik pada era sekarang memang bukanlah perkara yang mudah karena klinik harus mendapatkan persetujuan dari banyak dinas, instansi terkait hingga organisasi profesi. Hal ini karena klinik memang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat dan berlapis untuk mendapatkan izin klinik.
Apalagi ditambah saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten dan adagia regulasi yang baru yang mana regulasi yang baru ini mengubah cara dan prosedur pengajuan izin klinik di seluruh Indonesia. Ya memang sejak tahun 2021 sejak dikeluarkan nya sistem perizinan berbasis risiko atau yang lebih dikenal dengan OSS RBA
Pada sistem terbaru ini, seluruh izin klinik dikeluarkan oleh OSS RBA, sedangkan peran dari pemerintah kota / kabupaten hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan teknis klinik. Selain itu kode bidang usaha untuk klinik yang dikelola Oleh pihak Swasta berubah dari 86104 menjadi kode 86105 Aktivitas Klinik Swasta.
Persyaratan Izin Klinik 2021 :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan B3
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik statusnya bukan milik sendiri
- Izin Tata Ruang
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik Rawat Jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah ruangan klinik
- Total Luas Klinik minimal 196 m2
- Denah Lokasi klinik
- IMB Lokasi klinik / Minimal IMB Ruko
- Scan/ copy sertifikat tanah lokasi klinik
- Daftar obat yang di Jual di klinik bila klinik memiliki fasilitas farmasi
- Dokumen penilaian mandiri sesuai PMK 14 tahun 2021
- Foto foto seluruh ruangan di dalam klinik
- Persetujuan teknis / rekomendasi persetujuan dari Dinas kesehatan / puskesmas sesuai dengan domisili klinik
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi oleh pemlik klinik untuk mendapatkan izin klinik baik itu klinik utama maupun klinik pratama. Anda memerlukan perjalanan yang panjang, waktu yang besar untuk melengkapi seluruh persyaratan izin klinik tersebut.
So ! daripada pusing, lebih baik Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini akan membantu Anda mendapatkan izin klinik dan akan menghemat banyak waktu Anda yang bisa Anda alihkan untuk mendapatkan izin klinik.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik di Madiun , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama