Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi OSS RBA
Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi OSS RBA yang berpengalaman dan terpercaya. Melayani Jasa pengurusan izin klinik gigi utama dan pratama. Hubungi 08112121508
Sejak tahun 2021 atau tahun lalu Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Investasi dan berbagai kementrian di Indonesia telah memberlakukan sistem perizinan berbasis risiko. Sistem ini menggantikan sistem perizinan 1.1 yang menggunakan bidang usaha tahun 2017. Pada sistem ini terdapat perubahan besar besaran di bidang Perizinan usaha di Indonesia.
Salah satu yang ikut mengalami perubahan adalah bidang usaha klinik. Klinik pada sistem yang lama masih merupakan kewenangan pemerintah kota / kabupaten dan pada sistem berbasis risiko kewenangan pemberi izin adalah pemerintah pusat.
Perubahan lain yang terkait dengan bidang usaha klinik yang dikelola oleh pihak swasta adalah kode bidang usaha yang semula 86104 sekarang menjadi 86105. So ! demikian dengan persyaratan nya juga mengalami penyesuaian dari sistem yang lama.
Akibatnya banyak pengusaha klinik gigi mengalami kegagalan dałam memahami regulasi yang baru ini saat mengurus izin klinik gigi miliknya. Sehingga kesulitan untuk mendirikan klinik gigi baru maupun memperpanjang izin klinik gigi yang sudah kadaluarsa.
Persyaratan izin klinik gigi OSS RBA yang terbaru
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Untuk klinik pratama minimal 2 dokter gigi umum sedangkan untuk klinik utama wajib 2 dokter gigi spesialis, 1 perawat dan 1 apoteker.
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun untuk lokasi klinik yang bukan milik sendiri
- MoU Limbah Medis dan B3
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Izin Tata Ruang
- Izin Lingkungan berupa SPPL
- Copy/scan KTP dan NPWP pemilik klinik
- Scan IMB
- Foto Sertifikat Tanah
- Dokumen penilaian mandiri
Seluruh Dokumen tersebut harus Anda lengkapi dan penuhi sebelum memulai membuka klinik secara resmi dan legal. Anda harus juga mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mendapatkan seluruh dokumen tersebut. Tentu saja hal ini sulit dilakukan untuk Anda yang memiliki waktu dan energi yang terbatas di tengah kesibukan sebagai pengusaha klinik gigi.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi OSS RBA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama