Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA Terpercaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA Terpercaya dan berpengalaman. Fasih berbahasa dan membaca dokumen bahasa asing. Hubungi kami segera di 08112121508
Bagi perusahaan investasi asing atau PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memiliki bisnis di bidang kesehatan atau klinik dan hendak membuka klinik di Indonesia tentu saja bukan hal mudah untuk mendapatkan izin klinik. Hal ini karena untuk perusahaan PT PMA yang ingin mendapatkan izin klinik wajib mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan lagi kewenangan pemerintah kota maupun pemerintah provinsi.
Selain perbedaan pemberi izin klinik, persyaratan lainnya yang diberlakukan untuk perusahaan asing juga sedikit berbeda dibandingkan dengan perusahaan salam negeri. Perbedaan ini justru lebih sulit dan lebih rumit serta memerlukan kejelian untuk mengurus persyaratan izin klinik tersebut. jenis klinik yang diizinkan untuk dimiliki oleh perusahaan asing juga Hanya klinik utama dan tidak boleh klinik pratama yang artinya Hanya di izinkan adana praktik dokter spesialis di klinik utama tersebut.
Persyaratan Izin Klinik :
- IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3 dengan perusahaan pengelola Limbah yang resmi dan terdaftar.
- Denah Ruangan klinik beserta keterangan ruangan dan ukuran nya.
- Persetujuan Teknis Pendirian Klinik dari Kementrian Kesehatan
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan PBB dan scan pembayaran PBB terakhir.
- Foto / scan sertifikat tanah lokasi klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Tidak mudah memang untuk mendapatkan izin klinik dengan Melihat persyaratan yang sangat banyak tersebut dan tidak semua perusahaan biro jasa yang sanggup menangani dan mengurus izin klinik milik perusahaan asing. Mengingat sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan izin klinik bagi perusahaan asing dan belum lagi persetujuan yang dikeluarkan di Jakarta apalagi saat ini regulasi tentang klinik juga tergolong baru dan mulai diberlakukan sejak tahun 2021 melalui sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
So ! kami sebagai perusahaan Biro Jasa pergurusan Izin Klinik PMA Terpercaya siap membantu Anda yang ingin mendapatkan izin klinik di Indonesia.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam dan 7 hari tanpa libur
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk biro jasa pengurusan izin klinik PMA Terpercaya