Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Surabaya yang berpengalaman. Melayani pengurusan izin klinik pratama dan utama, klinik gigi hingga klinik kecantikan. Hub 08112121508
Kehadiran biro jasa ini tentu saja sangat penting untuk membantu Anda mendapatkan izin klinik yang resmi dan legal di Kota Surabaya. Mengingat rumit dan banyaknya berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin mendapatkan izin klinik.
Pertimbangan lain adalah waktu, pikiran dan energi yang harus Anda habiskan untuk mendapatkan izin klinik dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan secara Mandiri. Diperparah dengan keterbatasan SDM untuk mengurus itu semua yang tentu saja bikin persoalan izin ini seolah tidak berujung.
Carilah yang sudah berpengalaman mengurus izin klinik di Kota Surabaya dan yang memiliki tim operasional di Surabaya. Pilihan ini agar gerak dan operasional pengambilan serta pengajuan dokumen menjadi lebih mudah. Selain itu pilihlah yang sudah memahami regulasi izin klinik terbaru saat ini.
Sebagaimana diketahui bersama, saat ini regulasi yang mengatur izin klinik telah mengalami perubahan dan sudah bukan lagi kewenangan pemerintah kota Surabaya sejak tahun 2021. Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya menhgeluarkan Persetujuan pendirian klinik pratama / utama yang merupakan dokumen persetujuan setelah Dinkes Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana klinik serta pemeriksaan terhadap dokumen administrasi klinik tersebut.
Persetujuan pendirian klinik ini masih harus ditindaklanjuti agar izin klinik bisa kelar secara utuh resmi dan legal dari sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Biasanya persetujuan ini dilampirkan di halaman kedua atau ketiga izin klinik OSS RBA
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
- IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3 dengan perusahaan pengelola Limbah yang resmi dan terdaftar.
- Denah Ruangan klinik beserta keterangan ruangan dan ukuran nya.
- Persetujuan Teknis Pendirian Klinik Pratama / Utama dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan PBB dan scan pembayaran PBB terakhir.
- Foto / scan sertifikat tanah lokasi klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk Biro jasa pengurusan izin klinik di Kota Surabaya