Syarat Izin Klinik Pratama Samirindu
Syarat Izin Klinik Pratama Samirindu Kabupaten Bandung yang terbaru lengkap dengan panduan izin klinik pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508 konsultasi
Dokumen persyaratan ini harus dilengkapi seluruhnya apabila ingin mendapatkan izin klinik pratama di Kabupaten Bandung. Memang dahulu izin klinik dikeluarkan oleh Samirindu, website Perizinan milik pemerintah Kabupaten namun saat ini sudah berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA.
Perubahan ini terjadi sejak tahun 2021, pada tahun itu juga pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal / Kementrian Investasi (BKPM) mengubah kode KBLI atau kode bidang usaha untuk klinik. Pada yang lama klinik yang dikelola oleh swasta berkode KBLI 86104 dan saat ini berkode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta
Selain perubahan kode bidang usaha, perubahan ini juga terjadi pada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik pratama OSS RBA. Sehingga banyak Dokumen yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru ini yang tidak diketahui Oleh pemilik klinik atan pemilik klinik kebingungan dengan peraturan terbaru ini.
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis dan B3
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Izin lingkungan berupa SPPL
- Izin Tata Ruang sesuai dengan zona peruntukkan klinik
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Foto/scan IMB
- Foto/scan Sertifikat tanah lokasi usaha
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik dan klinik diperbolehkan buka secara legal dan resmi. Anda memang bisa mengurus sendiri izin klinik milik Anda sendiri namun memang harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mendapatkan seluruh dokumen tersebut.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mensenai Syarat Izin Klinik Pratama Samirindu, Hubungi kami segera di WA 08112121508 atau email disini