Syarat Izin Klinik Pratama OSS RBA
Syarat Izin Kllinik Pratama OSS RBA yang resmi, lengkap dan dilengkapi dengan panduan mendapatkan izin klinik pratama. Hub 08112121508 untuk konsultasi
Jenis Klinik Pratama adalah klinik rawat jalan sederhana yang hadir memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Klinik Pratama bisa dikelola oleh pemerintah maupun dikelola oleh pihak swasta. Perbedaan pengelolaan ini juga membuat perbedaan pada kode KBLI klinik tersebut.
Pada klinik Pratama yang dikelola oleh pemerintah memiliki kode KBLI 86104 sedangkan untuk klinik yang dikelola oleh pihak swasta memiliki kode KBLI 86105. Pengkodean ini tercantum dalam sistem perizinan Terpadu berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA yang berlaku efektif sejak tahun 2021.
Saat ini kita akan membahas klinik pratama yang dikelola oleh pihak swasta. Klinik pratama yang dikelola oleh pihak swasta itu juga berpindah kewenangan. Apabila sebelum diberlakukan nya OSS RBA, kewenangan pemberi izin adalah Pemerintah kota / kabupaten sedangkan saat ini pemberi izin adalah pemerintah pusat melalui OSS RBA.
Dampak positifnya Adalah adanya keseragaman persyaratan untuk mendapatkan izin klinik Pratama. Sehingga pengusaha klinik bisa dengan mudah untuk mengembangkan bisnisnya ke berbagai kota di indonesia.
Sayangnya klinik tetaplah klinik yang merupakan fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Izin klinik pun tetaplah izin yang ketat dan cukup rumit karena memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi di pemerintahan.
Syarat Izin Klinik Pratama OSS RBA
- terdapat minimum 2 orang dokter umum, 1 perawat dan 1 orang apoteker. Seluruh tenaga kesehatan harus sudah memilik Surat Izin Praktik sesuai nama dan alamat klinik.
- Sudah mengantongi izin tata ruang dan dinas setempat sesuai domisili klinik
- IMB fungsi klinik atau minimal Rumah Toko
- Sertifikat lokasi klinik
- Denah klinik, denah menuju ke klinik
- MoU Limbah medis
- Izin lingkungan berupa SPPL
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa Izin Klinik Bandung . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Syarat Izin Klinik Pratama OSS RBA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama