Syarat Izin Klinik OSS RBA

Syarat Izin Klinik OSS RBA terbaru tahun 2022. Dilengkapi dengan prosedur pengajuan izin klinik pratama dan utama. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi.

Sejak tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem perizinan berbasis risiko yang berpedoman pada UU Ciptaker yang mendukung usaha kecil dan mikro. Salah satu dampak dari sistem perizinan yang baru ini adalah perpindahan kewenangan pemberi izin dan kode bidang usaha Klinik Swasta.

Bila sebelumnya, izin klinik berada pada kewenangan pemerintah kota / kabupaten maka pada sistem OSS RBA ini izin klinik pindah kewenangan ke Pemerintah Pusat. Efek positifnya adalah terjadinya penyeragaman Syarat Izin Klinik OSS RBA yang memungkinkan pengusaha klinik mengembangkan bisnisnya ke berbagai kota di Indonesia.

Selain itu kode KBLI Klinik Swasta juga berubah dari sebelumnya kode 86104 menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang melingkupi seluruh bentuk klinik yang dikelola oleh pihak swasta baik itu klinik rawat jalan maupun klinik rawat innan. Baik itu usaha perorangan ataupun perusahaan dalam Negeri hingga perusahaan investasi asing.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Syarat Izin Klinik OSS RBA antara lain :
  • Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai domisili klinik atau UKL UPL untuk klinik rawat inap.
  • Denah klinik, denah lokasi klinik dan denah alur pasien
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
  • Scan sertifikat tanah lokasi klinik
  • Foto/scan Izin Mendirikan Bangunan
  • Izin Tata Ruang dari dinas Tata Ruang seguia domisili klinik.
  • Surat persetujuan lingkungan sekitar yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan

Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi ini akan menyita waktu dan energi Anda apabila Anda mengurus sendiri izin klinik milik Anda. Belum lagi apabila ada dokumen yang perlu diperbaiki maka akan semakin banyak waktu yang Anda perlukan untuk mondar mandir ke dinas dan instansi terrkait.

Pilihan paling praktis adalah Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini tentu saja sudah memiliki tim dan pengetahuan update tentang regulasi terbaru.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.

Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 yang merupakan pembuktian Manajemen yang berkelas dan kredibel
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Syarat Izin Klinik OSS RBA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami