Solusi Cepat Jasa Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Solusi Cepat Jasa Sertifikat Standar Belum Terverifikasi syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli OSS RBA. Melayani nasional. Hub 08112121508

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia wajin sudah dilengkapi dengan izin usaha dan izin operasional yang benar. Bagi pelaku usaha yang belum dilengkapi dengan izin usaha dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di seluruh wilayah republik Indonesia. Apabila tetap nekat melaksanakan kegiatan usaha maka usaha tersebut bisa ditutup paksa oleh pemerintah dan mendapatkan sanksi hukum yang berat. Hal ini tentu saja sangat merugikan pelaku usaha apabila sampai harus ditutup paksa kegiatan usaha nya tersebut.

Perjalanan Perizinan Berusaha di Indonesia

Mekanisme untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Sebelum adanya era komputer dan internet seluruh izin usaha dan izin operasional masih diajukan secara offline dan ketika izin selesai pun diserahkan secara offline di kantor pemerintahan sesuai dengan dinas teknis permohonan izin tersebut. Proses secara offline ini tentu saja menyusahkan pelaku usaha karena pelaku usaha perlu meluangkan waktu dan energi untuk mengurus izin usaha dan izin operasional miliknya. Mekanisme era perizinan offline ini sudah barang tentu menyulitkan pihak pemohon izin dan pemilik usaha.

Era Perizinan Berusaha Online

Setelah melakukan banyak pembelajaran dan seiring dengan perkembangan teknologi dan penerapan sistem manajemen online dengan pemanfataan kerahasiaan dan keamanan data. Sistem perizinan berusaha di Indonesia pun mengalami perubahan yang signifikan. Dari sistem perizinan berusaha offline menjadi sistem perizinan berusaha online yang memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasionalnya. Sistem perizinan berusaha online era pertama ini disebut Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Mengingat OSS versi 1.1 ini adalah versi pertama dari mekanisme perizinan berusaha online sehingga masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan

Perizinan Berusaha OSS RBA

Setelah melakukan mekanisme perizinan berusaha online bilid pertama OSS 1.1 maka pemerintah melakukan penyempurnaan.  Sejak tahun 2021 Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan sistem perizinan berusaha yang baru yang berbasis risiko. Sistem perizinan yang dikenal dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Yang berbeda dengan sistem perizinan yang lama adalah pada OSS RBA sudah tidak ada lagi izin usaha dan izin operasional. Sebagai gantinya terdapat dokumen yang berdasarkan tingkatan risiko usaha. Semakin rendah tingkat risiko nya maka semakin mudah izin usaha dan izin operasionalnya. Penentuan tingkat risiko di OSS RBA ini dilakukan oleh smart system yang terintergrasi dengan OSS RBA. Smart system akan mendasarkan pada jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha / KBLI nya.

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

Kelompok Menengah Tinggi dan Tinggi

Diantara 4 kelompok risiko di perizinan berusaha OSS RBA, terdapat 2 yang membuat pusing banyak pelaku usaha yaitu yang risiko Menengah Tinggi dan risiko Tinggi. Pada risiko Menengah Tinggi bernama Sertifikat Standar dan pada risiko tinggi bernama IZIN. Kedua kelompok ini mewajibkan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha yang sah dan resmi. Adapun terdapat persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha

Mengenal Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah salah satu jenis izin usaha dan izin operasional yang mulai diperkenalkan pada sistem perizinan yang baru yang berbasis risiko atau OSS RBA. Sistem OSS RBA ini mulai diterapkan pada tahun 2021. Pada sistem ini mengelompokkan izin usaha dan izin operasional berdasarkan tingkatan risiko usaha itu sendiri. Pengukuran risiko itu dilakukan oleh smart system yang menilai berdasarkan Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha itu sendiri. Sedangkan sertifikat standar ini untuk izin usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tingkat menengah tinggi. Berikut ini adalah kelompok risiko OSS RBA.

Masih Berstatus Belum Terverifikasi

Nah dikatakan tidak bisa langsung digunakan karena baik Sertifikat Standar maupun IZIN statusnya masih Belum Terverifikasi. Status ini artinya pelaku usaha belum melakukan pemenuhan persyaratan seperti yang diwajibkan dari OSS RBA. So ! dengan status Belum Terverifikasi itu membuat pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan operasional usaha nya secara resmi dan sah legal.

Wajib Berstatus Telah Terverifikasi

Tidak bisa digunakan nya karena dokumen izin usaha masih berstatus Belum Terverifikasi. Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi dari yang sebelumnya berstatus Belum Terverifikasi . Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.

contoh sertifikat standar telah terverifikasi
contoh sertifikat standar telah terverifikasi
sertifikat standar klinik OSS RBA terverifikasi
sertifikat standar klinik OSS RBA terverifikasi
contoh sertifikat standar industri oss rba
contoh sertifikat standar industri oss rba
contoh izin IUJPTL OSS RBA
contoh izin IUJPTL OSS RBA

Jalan Terjal dan Lama Proses Verifikasi Sertifikat Standar / IZIN

Ini Solusi Sertifikat Standar Belum Terverifikasi yaitu Setelah memiliki seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh OSS RBA dan mempersiapkan seluruh filenya . Langkah berikutnya adalah pelaku usaha wajib mengupload di akun OSS RBA milik pelaku usaha. Nah setelah proses upload ini , permasalahan tidak bisa langsung selesai dan Dokumen sertifikat standar tidak langsung berstatus Telah Terverifikasi. Masih ada masa tunggu verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan ini memakan waktu 5-90 hari kerja dan apabila Dokumen ada yang perlu diperbaiki maka proses akan diulang dari awal. Begitu lama dan menghabiskan energi untuk menunggu.

Solusi Cepat Jasa Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Melihat kesulitan kesulitan yang diutarakan oleh para pelaku usaha, kami sebagai perusahaan penyedia jasa terbaik dan berkualitas ingin menghadirkan solusi cepat pengurusan Sertifikat Standar maupun IZIN Telah Terverifikasi.  Kami bisa mengerjakan Dalam waktu yang relatif singkat yaitu 3-5 Hari kerja karena kami memiliki keahlian khusus di bidang perizinan berusaha OSS RBA. Perusahaan kami juga memiliki jaringan di bidang perizinan berusaha dan legalitas usaha.

Bergaransi aseli karena seluruh dokumen didownload sendiri di akun OSS RBA milik pelaku usaha.

jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Jasa PKKPR
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Izin Minuman Beralkohol
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Solusi Cepat Jasa Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

 

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami