Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Bandung
Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Bandung yang berpengalaman dan terpercaya. Melayani pengurusan izin klinik pratama dan utama di bandung. Hub 08112121508
Kota Bandung yang besar dengan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya yang juga besar memang membutuhkan kehadiran klinik untuk menjadi solusi terbaik permasalahan kesehatan bagi masyarakat Bandung. Masyarakat di Ibukota Provinsi Jawa Barat ini membutuhkan kehadiran klinik baik itu klinik pratama yang sederhana hingga klinik utama yang dilengkapi dengan praktik dokter spesialis dan fasilitas penunjang yang lebih legkap.
Hal ini juga yang menjadi potensi bisnis yang menggiurkan bagi pengusaha lokal maupun nasional untuk mendirikan sebuah klinik di Bandung. Meskipun demikian untuk mendirikan sebuah klinik yang sah dan resmi bukanlah perkara yang mudah dan sederhana. Diperlukan banyak persyaratan dan persetujuan dari Dinas, instansi di Pemerintahan hingga organisasi profesi. Ketatnya pemberian izin klinik ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Perubahan Regulasi Izin Klinik
Selain banyak dokumen persyaratan, regulasi yang mengatur mengenai klinik juga telah mengalami perubahan dan saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah Kota Bandung melainkan sudah kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Dinmas Kesehatan Kota Bandung hanya bertugas mengeluarkan persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama. Pergantian ini diberlakukan sejak tahun 2021 dan semakin membuat bingung para pemilik klinik yang ingin mendirikan sebuah klinik
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Foto/scan akta notaris, SK KemenkumHAM dan NPWP perusahaan bila pemilik klinik adalah perusahaan
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik kecantikan
- Dokter umum minimal 2 orang untuk klinik pratama dan dokter spesialis minimal 2 orang untuk klinik utama
- Persetujuan Pendirian klinik dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
- NIB dan Sertifikat Standar klinik OSS RBA
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- MoU Limbah Medis dan B3
- Izin Lingkungan SPPL
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ruangan dan ukuran ruangan
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
Seluruh dokumen ini harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang terlewatkan sedikit pun. Untuk melengkapi seluruh persyaratan izin klinik kecantikan memang tidak mudah dan memerlukan jalan yang panjang, terjal berliku. Apalagi Bagi Anda yang belum terbiasa di bidang pengurusan izin klinik tentu akan menghabiskan waktu dan energi yang besar.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami sebagai Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508 atau email disini