Sertifikat Standar OSS KBLI 86105

Sertifikat Standar OSS KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta adalah pengganti Surat Izin Operasional Klinik sejak tahun 2021. Hubungi kami di WA 08112121508

Semenjak tahun 2021 atau setelah sistem perizinan berbasis risiko OSS RBA diberlakukan izin klinik mengalami beberapa perubahan. Perubahan pertama pada kode KBLI yang semula 86104 menjadi kode KBLI 86105. Kode KBLI 86105 Ini berlaku untuk seluruh Jenis dan bentuk izin klinik yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri, perorangan hingga pihak asing.

Perubahan lain adalah Izin Operasional Klinik berubah nama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Arti Telah terverifikasi ini adalah seluruh dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha telah terpenuhi. Dan kewenangan pemberi izin juga mendapatkan perubahan yaitu dari Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan OSS RBA.

Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang berkerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan B3
  • Izin Tata Ruang
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Izin lingkungan berupa SPPL bila klinik Rawat Jalan dan UKL UPL bila klinik rawat inap
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik

Dokumen persyaratan yang lebih lengkap bisa dibaca di tabel yang berada di Sertifikat Standar dengan KBLI 86105. Setelah dokumen dokumen tersebut terpenuhi barulah pemilik usaha bisa melakukan pengajuan permohonan izin klinik dan akan Sertifikat Standar akan berubah menjadi berstatus Telah Terverifikasi. Setelah perubahan status ini maka secara resmi klinik milik Anda sudah diperbolehkan buka sah dan legal.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Jasa Pengurusan Izin Klinik Samirindu
Jasa Pengurusan Izin Klinik Samirindu

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Sertifikat Standar OSS KBLI 86105 hubunbgi 08112121508 , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami