Sertifikat Standar Klinik Pratama dan Utama

Sertifikat Standar Klinik Pratama dan Utama menggantikan Surat Izin Operasional Klinik. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk konsultasi Sertifikat Standar

Terhitung Mulai Tahun 2021, Irin Operasional Klinik resmi dihapuskan dan digantikan dengan Sertifikat Standar Klinik Telah Terverifikasi. Pencabutan ini juga mengganti kode bidang usaha klinik dari KBLI 86104 menjadi KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta dan mengubah kewenangan pemberi izin klinik yang semula berada di bawah kewenangsn pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui OSS RBA.

Sertifikat Standar Klinik Pratama dan Utama harus sudah berstatus Telah Terverifikasi agar bisa resmi digunakan untuk izin klinik milik Anda. Arti dari Telah Terverifikasi Adalah dengan memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang wajib dan harus dipenuhi. Daftar Persyaratan dokumen tersebut dapat terlihat dari kolom yang berada di bagian tengah Sertifikat Standar

contoh sertifikat standar belum terverifikasi
contoh sertifikat standar belum terverifikasi

Daftar persyaratan yang seperti tertulis pada gambar contoh diatas Adalah dokumen yang harus dipersiapkan dan harus diurus untuk mendapatkan izin klinik milik Anda.

Setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan seperti yang tertulis itu, Anda akan mendapatkan izin klinik dengan status pada Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Jasa Pengurusan Izin Klinik Samirindu
Jasa Pengurusan Izin Klinik Samirindu

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama dan seputar pertanyaan mengenai Sertifikat Standar Klinik Pratama dan Utama bisa WA ke 08112121508 , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami