Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Semarang
Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Semarang yang telah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hub 08112121508
Mendapatkan izin klinik kecantikan memang tidak semudah yang dibayangkan dan memerlukan persetujuan dari banyak dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Banyaknya persetujuan ini karena klinik memang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu diperketat pemberian izin nya dan termasuk juga klinik kecantikan.
Apalagi saat ini permintaan akan klinik kecantikan semakin besar pada era saat ini karena masyarakat semakin sadar akan perawatan kulit, rambut dan tubuh namun enggan melakukan perawatan di salon kecantikan. Klinik kecantikan dirasa jauh lebih aman karena dikerjakan dan diawasi oleh dokter dan tenaga kesehatan yang tersertifikasi dan memiliki kompetensi di bidangnya secara profesional
Tumbuhnya permintaan klinik kecantikan ini juga terjadi di Semarang. Kota besar dan ibukota Provinsi Jawa Tengah ini menjadi peluang bisnis yang menarik untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan. Potensi ini dilirik baik oleh pengusaha lokal maupun pengusaha nasional
Namun sebagaimana dipaparkan diatas, untuk mendirikan sebuah klinik yang proper, resmi dan legal diperlukan izin klinik yang tidak mudah didapatkan. Anda harus menempuh jalan panjang dan terjal untuk bisa mengantongi izin klinik kecantikan di Semarang
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan Semarang :
- IMB fungsi klinik atau minimal Ruko
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Denah Ruangan klinik lengkap beserta keterangan ruangan dan ukuran ruangan
- Rekomendasi Puskesmas sesuai domisili klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon sadlar badan hukum/perusahaan
Regulasi OSS RBA
Sedangkan tugas dari pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya Hanya sekedar mengeluarkan Rekomendasi Persetujuan Teknis pendirian klinik Pratama / Utama yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat sesuai domisili klinik. Persetujuan ini dikeluarkan oleh Puskesmas setelah melakukan analisa mendalam mengenai dokumen persyaratan klinik maupun pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana klinik.
Setelsh mendapatkan persetujuan teknis ini , pemilik klinik masih harus melengkapi dokumen persyaratan kembali untuk mendapatkan izin klinik kecantikan miliknya. Sehingga klinik bisa buka secara resmi dan legal dengan mengantongi izin klinik miliknya.
Bukan langkah mudah untuk mendapatkan izin klinik kecantikan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin klinik miliknya di Semarang Untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan tersebut memang memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini tentu saja sulit bagi Anda yang sibuk dengan bisnis milik Anda.
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik kecantikan di Semarang. Perusahaan jasa ini akan membantu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk izin klinik kecantikan. Nsmun carilah perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik kecantikan dan paham dengan regulasi terbaru untuk klinik.
Perusahaan jasa yang berpengalaman ini akan mempermudah Anda dalam melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan carilah yang memiliki kantor operasional di beberapa kota di Indonesia. Dengan demikian hal ini akan mempermudah gerak dan mondar mandir ke Dinas, instansi pemerintah hingga organisasi profesi.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk jasa pengurusan izin klinik kecantikan di Semarang