Persyaratan Izin Klinik PMA OSS RBA
Persyaratan Izin Klinik PMA OSS RBA yang terbaru dan terupdate tahun 2023. Telah menggunakan KBLI Klinik OSS RBA Hubungi 08112121508
Sejak tahun 2021 pemerintah pusat telah mengganti sistem Perizinan di Indonesia menjadi sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA termasuk juga regulasi yang mengatur mengenai izin klinik yang juga berubah. Saat ini kode KBLI klinik jas 86105 dari sebelumnya 86104 dan kewenangan pemberi izin juga berubah dari pemerintah kota / Kabupaten menjadi kewenangan OSS RBA.
Perubahan perubahan ini tentu saja semakin membingungkan para pemilik klinik baik yang baru akan buka atau yang akan memperpanjang izin klinik di saat ini. Hal ini karana pada regulasi yang baru terdapat beberapa persyaratan persyaratan baru yang sebelumnya tidak ada.
Perubahan ini juga terjadi untuk klinik yang dikelola dan dimiliki oleh perusahaan dengan investasi asing atau yang lebih dikenal dengan PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang saat ini semakin rumit karena seluruh kewenangan nya diambil alih oleh Kementrian Kesehatan di Jakarta
Persyaratan Izin Klinik PMA OSS RBA :
- Scan akta Notaris dan SK KemenkumHAM PT PMA
- NPWP PT PMA
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Kementrian Kesehatan
- Semua SIP (Surat Izin Praktik ) tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Minimal terdapat 2 dokter spesialis yang berpraktik di klinik
- İzin Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup
- Denah ruangan klinik beserta keterangan ruangan dan ukuran nya
- Denah lokasi klinik
- Dokumen self assesmen klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam dan hari operasional klinik
- Surat izin mempekerjakan pekerja asing bila ada tenaga kerja asing
Bukan langkah mudah untuk mendapatkan izin klinik kecantikan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin klinik miliknya. Untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan tersebut memang memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini tentu saja sulit bagi Anda yang sibuk dengan bisnis milik Anda atau Anda Kurang fasih berbahasa Indonesia.
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik PMA di Indonesia. Perusahaan jasa ini akan membantu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk izin klinik milik asing. Nsmun carilah perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik dan paham dengan regulasi terbaru untuk klinik.
Perusahaan jasa yang berpengalaman ini akan mempermudah Anda dalam melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan carilah yang memiliki kantor operasional di Surabaya dan memiliki cabang di kota lainnya sehingga kredebilitasnya tinggi. Dengan demikian hal ini akan mempermudah gerak dan mondar mandir ke Dinas, instansi pemerintah hingga organisasi profesi.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 sebagai jaminan management yang baik
- Fasih berbahasa asing Ingris dan Mandarin
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk konsultasi mengenai Persyaratan Izin Klinik PMA OSS RBA