Pusat Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi Kilat
Pusat Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi Kilat syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi OSS RBA. Melayani nasional 08112121508
Mengantongi izin usaha yang resmi, efektif dan sudah memenuhi komitmen sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah kewajiban seluruh pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan maka tidak bisa melaksanakan kegiatan berusahanya. Apabila tetap nekat melakukan kegiatan berusaha maka pelaku usaha akan dihadapkan pada sanais hukum yang berat.
Perjalanan Sistem Perizinan Berusaha di Indonesia
Sebelum dikenal dan digunakan nya sistem perizinan berusaha secara online , seluruh proses perizinan berusaha di Indonesia masih menggunakan sistem offline tata muka.
Mekanisme ini tentu saja merepotkan pelaku usaha karena harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor dinas perizinan. Skema offline seperti ini tentu saja memberatkan pelaku usaha terutama yang tidak memiliki banyak waktu untuk méngurus berkas persyaratan. Selain itu juga sistem perizinan berusaha yang offline ini menyits energi untuk melengkapi persyaratan izin usaha dan izin operasional.
Sistem Perizinan Berusaha Online Fase Pertama
Setelah perjalanan panjang pengajuan perizinan berusaha secara offline, akhirnya saat era internet mulai mwnjadi budaya di seluruh sektor di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia mulai menerapkan sistem perizinan berusaha secara online. Mekanisme online fase pertama ini memang penuh dengan ketidaksempurnaan dan dikenal dengan Online Single Submission (OSS ) 1.1. Pada era mula mula ini ketidaksempurnaan itu antara lain masih belum terintergrasinya seluruh pemerintah Kota / Kabupaten di Indonesia. Selain itu antar kementrian juga belum terintergrasi. So ! pada OSS 1.1 masih ada beberapa izin yang diurus terpisah di lembaga / kementrian / pemerintah daerah secara manual. Membingungkan dan tumpang tindih regulasinya.
Sistem Perizinan Berusaha OSS RBA
Nah setelah sistem online OSS 1.1 ini menemui banyak problematika maka pada tahun 2021 mulai diberlakukan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS RBA. Pada OSS RBA ini seluruh lembaga / kementrian hingga pemerintah daerah sudah terintergrasi dengan baik. Selain itu pada OSS RBA ini seluruh izin usaha dan izin operasional juga didasarkan pada skala risiko usaha tersebut.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.
Pelaku Usaha Belum Terbiasa dengan OSS RBA
Adanya sistem OSS RBA ini memang pada satu sisi memudahkan karena intergrasi sistem itu yang sudah sangat rapih dan sempurna. Namun pada sisi lain, OSS RBA ini membingungkan khususnya bagi kelompok usaha risiko Menengah Tinggi dan Tinggi. Hal ini karena pada kelompok risiko Menengah Tinggi dan Tinggi perlu mekanisme lanjutan agar izin usaha dan izin operasional yang bernama sertifikat Standar dan IZIN. Bahkan perusahaan penyedia jasa banyak yang belum terbiasa dengan OSS RBA dan kesulitan untuk méngurus Sertifikat Standar dan IZIN tersebut
Kelompok Menengah Tinggi dan Tinggi
Diantara 4 kelompok risiko di perizinan berusaha OSS RBA, terdapat 2 yang membuat pusing banyak pelaku usaha yaitu yang risiko Menengah Tinggi dan risiko Tinggi. Pada risiko Menengah Tinggi bernama Sertifikat Standar dan pada risiko tinggi bernama IZIN. Kedua kelompok ini mewajibkan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha yang sah dan resmi. Adapun terdapat persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha
Mengenal Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah salah satu jenis izin usaha dan izin operasional yang mulai diperkenalkan pada sistem perizinan yang baru yang berbasis risiko atau OSS RBA. Sistem OSS RBA ini mulai diterapkan pada tahun 2021. Pada sistem ini mengelompokkan izin usaha dan izin operasional berdasarkan tingkatan risiko usaha itu sendiri. Pengukuran risiko itu dilakukan oleh smart system yang menilai berdasarkan Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha itu sendiri. Sedangkan sertifikat standar ini untuk izin usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tingkat menengah tinggi. Berikut ini adalah kelompok risiko OSS RBA.
Masih Berstatus Belum Terverifikasi
Nah dikatakan tidak bisa langsung digunakan karena baik Sertifikat Standar maupun IZIN statusnya masih Belum Terverifikasi. Status ini artinya pelaku usaha belum melakukan pemenuhan persyaratan seperti yang diwajibkan dari OSS RBA. So ! dengan status Belum Terverifikasi itu membuat pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan operasional usaha nya secara resmi dan sah legal.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Tidak bisa digunakan nya karena dokumen izin usaha masih berstatus Belum Terverifikasi. Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi dari yang sebelumnya berstatus Belum Terverifikasi . Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.



Jalan Terjal dan Lama Proses Verifikasi Sertifikat Standar / IZIN
Ini Solusi Sertifikat Standar Belum Terverifikasi yaitu Setelah memiliki seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh OSS RBA dan mempersiapkan seluruh filenya . Langkah berikutnya adalah pelaku usaha wajib mengupload di akun OSS RBA milik pelaku usaha. Nah setelah proses upload ini , permasalahan tidak bisa langsung selesai dan Dokumen sertifikat standar tidak langsung berstatus Telah Terverifikasi. Masih ada masa tunggu verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan ini memakan waktu 5-90 hari kerja dan apabila Dokumen ada yang perlu diperbaiki maka proses akan diulang dari awal. Begitu lama dan menghabiskan energi untuk menunggu.
Pusat Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi Kilat
Melihat kesulitan kesulitan yang diutarakan oleh para pelaku usaha, kami sebagai perusahaan penyedia jasa terbaik dan berkualitas ingin menghadirkan solusi cepat pengurusan Sertifikat Standar maupun IZIN Telah Terverifikasi. Kami bisa mengerjakan Dalam waktu yang relatif singkat yaitu 3-5 Hari kerja karena kami memiliki keahlian khusus di bidang perizinan berusaha OSS RBA. Perusahaan kami juga memiliki jaringan di bidang perizinan berusaha dan legalitas usaha.
Bergaransi aseli karena seluruh dokumen didownload sendiri di akun OSS RBA milik pelaku usaha.


Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Pusat Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi Kilat
Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.