Pusat Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri OSS RBA
Pusat Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri OSS RBA syarat mudah proses cepat dan bergaransi dokumen aseli izin usaha industri OSS RBA. Hub 08112121508
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri, wajib sudah dilengkapi dengan izin usaha industri yang sudah efektif. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha industri maka tidak boleh melakukan kegiatan operasional. Dan bagi pelaku usaha yang memaksakan melaksanakan kegiatan operasional maka pemerintah Republik Indonesia bisa melakukan penutupan paksa. Tentu saja hal ini akan menyulitkan pelaku usaha itu sendiri.
Izin Usaha Industri OSS RBA
Dokumen izin usaha industri telah mengsalami perubahan yang signifikan sejak diberlakukan nya sistem perizinan yang Baru. Pada sistem perizinan berusaha yang baru yang diberi nama sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS RBA. Sistem ini menghapuskan penamaan seluruh izin usaha termasuk izin usaha industri atau IUI. OSS RBA menggantikan penamaan izin usaha dan mengelompokkan izin usaha berdasarkan tingkatan risiko nya. Adapun pengelompokkan risiko ini didasarkan pada bidang usaha, jenis usaha dan kode bidang usaha itu sendiri. Penentuannya dilakukan oleh smart system. So ! pelaku usaha hanya melakukan input data dan secara otomatis smart system akan menentukan kelompok risiko nya.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.
Kelompok Menengah Tinggi dan Tinggi
Diantara 4 kelompok risiko di perizinan berusaha OSS RBA, terdapat 2 yang membuat pusing banyak pelaku usaha yaitu yang risiko Menengah Tinggi dan risiko Tinggi. Pada risiko Menengah Tinggi bernama Sertifikat Standar dan pada risiko tinggi bernama IZIN. Kedua kelompok ini mewajibkan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha industri yang sah dan resmi. Adapun terdapat persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha industri.
Persyaratan Izin Usaha Industri OSS RBA
Nah kemudian kita fokus membahas pada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha industri. Pada umumnya syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah :
- Berada pada kawasan industri atau kawasan peruntukkan industri
- dokumen lingkungan UKL UPL atau RKL RPL Rinci
- Dokumentasi persiapan dan kesiapan industri dalam melakukan operasional industri nya
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha industri atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi. Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.
Jalan Terjal Mendapatkan Status Telah Terverifikasi
Meskipun seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atas usaha industri itu telah terpenuhi dan sudah di upload di OSS RBA pelaku usaha tidak bisa langsung berubah statusnya. Pelaku usaha musti menunggu maktu verifikasi dan validasi 5-90 Hari kerja dan selama masa tunggu itu tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan operasional industrinya. Apabila pada proses validasi dan verifikasi itu ditemukan ketidaksesuaian dokumen maka akan direvisi. Proses pun berulang dari awal dan hal ini menggantung serta tidak jelas bagi pelaku usaha. Merugikan dan menghabiskan energi serta waktu karena tidak boleh beroperasi industri tersebut.
Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri OSS RBA
So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar dan IZIN bidang industri. Proses cepat 3- Hari kerja selesai. Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini
Bergaransi aseli
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Pusat Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri OSS RBA
Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.