PT Perorangan Apakah Bisa PKP?
PT Perorangan Apakah Bisa PKP ? Banyak pertanyaan yang menanyakan hal ini . Berikut ulasan lengkap apakah PT Perorangan bisa PKP. Konsultasi WA 08112121508
Pengusaha Kena Pajak atau yang akrab dikenal dengan PKP merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang bisnis. Sebagai seorang pengusaha, tentu sudah familier dengan istilah PKP, tidak terkecuali PT perorangan. Kini banyak ditemukan pertanyaan di kalangan pengusaha yakni jasa PT perorangan apakah bisa PKP yang jawabannya akan Anda temukan di bawah ini.
Sekilas Mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah PT perorangan bisa PKP, Anda perlu sedikit memahami mengenai PKP.
PKP sendiri merupakan sebuah status dalam industri bisnis atau usaha yang memberi legalitas suatu pengelolaan bisnis yang sah di mata hukum. Adanya PKP tersebut juga dapat menjadi sebuah bentuk ketaatan pajak dari adanya suatu usaha.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis dan pajak memiliki keterkaitan yang sangat erat di mana keduanya dapat saling memberikan keuntungan. Dalam bidang bisnis, pajak oleh PKP dapat berfungsi untuk mengeksplorasi perluasan pasar. Sedangkan untuk pajak, pajak tersebut berfungsi sebagai pendapatan negara.
Di samping itu, perluasan pasar yang dilakukan dengan adanya status PKP akan memberi peluang kerja sama yang lebih besar dengan mitra kerja. Tentunya, keuntungan-keuntungan dari memiliki PKP tersebut akan diperoleh jika pengusaha menjalankan kewajiban secara rutin.
Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk mengetahui apakah PT perorangan bisa menjadi PKP atau tidak, Anda harus mengetahui beberapa syarat di bawah ini untuk menjadi PKP.
1. Memiliki Omzet yang Mencapai Rp 4,8 miliar
Secara umum, syarat sebuah badan usaha yang bisa mendapatkan status PKP ini harus mempunyai omzet atau keuntungan dalam setahun sebanyak 4,8 miliar rupiah. Namun, syarat tersebut yang bersifat umum juga memiliki makna bahwa siapa pun dapat mendaftar atau mengajukan diri untuk menjadi PKP, tidak terkecuali jasa PT perorangan.
Tentunya, status PKP tersebut bisa dimiliki jika seorang pengusaha yang mendaftar PKP memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi. Jika PT perorangan ingin memiliki status PKP, maka harus siap dengan konsekuensi dan menjalankan kewajiban yang ditentukan.
Dari uraian di atas, tentu sudah dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai jasa PT perorangan apakah bisa PKP atau tidak.
2. Melengkapi Berkas yang Dibutuhkan
Biasanya, berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha menjadi PKP berupa fotokopi identitas seperti KTP dan surat pernyataan bermaterai. Hal ini tidak susah bagi PT perorangan karena saat mendaftarkan diri menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT) perorangan juga melampirkan identitas tersebut.
3. Tidak Mempunyai Riwayat Pajak yang Menunggak
Salah satu kewajiban dari pemilik status PKP adalah menaati pajak. Sehingga, jika suatu pengusaha memiliki daftar riwayat pajak yang menunggak dan ingin mendaftarkan diri menjadi PKP ini akan memiliki pertimbangan bagi jasa PT perorangan. Hal tersebut dikarenakan mereka akan menganggap bahwa klien tersebut tidak akan dapat memenuhi kewajiban PKP.
Meskipun PKP ini berorientasi pada pengusaha yang memiliki pendapatan yang didapatkan oleh pengusaha menengah ke atas, pengusaha kecil atau pemula juga dapat menjadi PKP. Artinya, jasa PT perorangan dengan pemilik usaha dengan jumlah satu orang juga dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa PT perorangan bisa menjadi PKP bergantung pada keputusan atau pilihan suatu pengusaha. Dengan adanya PKP tersebut seorang pengusaha akan memperoleh hak maupun kewajiban yang wajib dijalankan dengan baik.
Demikian ulasan mengenai pertanyaan jasa PT perorangan apakah bisa PKP yang membantu Anda dalam memberikan jawaban. Anda juga dapat mengunjungi website www.legalitascepat.id untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa PT perorangan PKP. Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk Pembuatan PT Perorangan proses kilat, syarat mudah dan bergaransi dokumen asli.