Mengenal Jasa PT Perorangan Atau CV Berikut Persyaratannya
Mengenal Jasa PT Perorangan atau CV Berikut Persyaratannya yang terbaru di tabun 2022 ini. Dilengkapi dengan panduan PT Perorangan. Hubungi 08112121508
Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, PT perseorangan kini dapat dibentuk oleh 1 (satu) orang. Orang tersebut sebagai pemegang saham sekaligus direktur yang memenuhi ketentuan UMKM dengan jasa PT perorangan atau CV profesional.
PT perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat digunakan sebagai pintu gerbang kegiatan usaha dan untuk mempermudah pendirian usaha sektor UMKM. Oleh karena itu, ini telah diformalkan dan telah menetapkan kriteria berdasarkan hukum.
Untuk dapat mendirikan PT perorangan ini Anda perlu memahami beberapa kriteria tersebut. Tentunya harus diperhitungkan ketika mendirikan PT perorangan ini dengan rincian sebagai berikut.
Kriteria – Kriteria Pendirian PT Perorangan
Pertama sebaiknya Anda tinjau terlebih dahulu kriteria pendiriannya. Jika tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan, Anda akan kesulitan untuk membuat perusahaan dengan jasa PT perorangan atau CV profesional.
Sebagaimana diatur sebelumnya dalam Peraturan UMKM, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Bersama dengan hal tersebut berlakunya Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Nomor 11 Tahun 2020, kriterianya adalah sebagai berikut.
Kriteria Usaha Mikro
Kriteria ini ditentukan atas dasar ekuitas atau penjualan tahunan. Jika Anda memiliki paling banyak 1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat profesional atau memiliki omset tahunan lebih dari 2 miliar.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria ini ditentukan berdasarkan kepemilikan modal perusahaan. Jika Anda memiliki modal usaha lebih dari 1 s/d 5 miliar, tidak termasuk tanah untuk melakukan usaha atau memiliki hasil usaha tahunan lebih dari 2 miliar hingga maksimum 15 miliar.
Persyaratan Untuk Mendirikan PT Perorangan
Tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda mulai mendaftarkannya. Berikut ini yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan melalui jasa PT perorangan atau CV yaitu sebagai berikut:
- Perseroan terbatas bernama Persero, adalah badan hukum yang berbadan hukum dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Surat Pernyataan Pendirian sesuai dengan formulir yang tercantum dalam lampiran PP No. 8 Tahun 2021 tentang permodalan UMK.
- Hanya satu kepemilikan yang dapat dibuat oleh 1 orang.
- Perusahaan berpemilik wajib memiliki modal dasar dan modal dibayar di muka. Cadangan modal minimum adalah 25 ri dari modal yang diperbolehkan, yang dibuktikan dengan bukti margin yang sah.
- Badan Usaha Perseorangan didirikan hanya oleh warga negara Indonesia dengan mengajukan Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
- Warga negara Indonesia diharapkan berusia 17 tahun atau lebih dan memiliki kapasitas hukum.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan PT perorangan ini terdiri dari beberapa hal. Persyaratan pendaftaran untuk mendirikan PT perseorangan tersebut adalah sebagai berikut:
- KTP asli dari pendiri usaha UMKM untuk PT Perorangan tersebut.
- NPWP asli dari pendiri usaha.
- Alamat perusahaan perseorangan tunduk pada peraturan Daerah dari tempat pendaftaran usaha tentang peraturan perencanaan dan zonasi.
- Mengisi pernyataan kepemilikan tunggal secara lengkap sesuai dengan yang telah ditentukan.
Maraknya PT Perorangan di masyarakat merupakan kemudahan bagi para pelaku usaha. Kini para pelaku usaha UMKM berbondong-bondong karena ingin mengembangkan usahanya melalui jalur hukum yang jelas.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa keberadaan kantor virtual juga tumbuh dan berkembang ketika Anda memulai bisnis. Sekarang Anda dapat merasakan kenyamanan kantor virtual untuk membantu bisnis Anda.
Sekian ulasan terkait jasa PT perorangan atau CV yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat sebagai referensi untuk membantu Anda dalam mengurus perizinan usaha yang saat ini semakin mudah dan praktis. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk mendapatkan solusi Pembuatan PT Perorangan , CV, PT hingga PT PMA proses kilat, syarat mudah dan terpercaya.