Pilihan Tepat Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya
Pilihan Tepat Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508
Tidak semua perusahaan penyedia jasa yang memang benar benar bisa mengurus seluruh dokumen dan mendapatkan izin klinik di Kota Surabaya karena memang kota ini tergolong sangat ketat dalam memberikan izin klinik kepada pemohon izin klinik. Sehingga hanya sedikit perusahaan yang memang benar benar kompeten dalam mendapatkan izin klinik kecantikan di Surabaya.
Kota yang merupakan ibukota provinsi Jawa Timur ini memang diakui sebagai lokasi yang strategis untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan mengingat pertumbuhan sosial ekonomi sangat tinggi dan tingkat populasi penduduknya bergerak sangat cepat dan tinggi. Hal hal ini menjadi variabel yang mendorong banyak investor dari pengusaha lokal hingga pengusaha nasional untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan di Kota Surabaya.
Sayangnya meskipun menjadi lokasi yang strategis untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan, namun untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan di Surabaya bukan pekerjaan yang mudah dan sederhana karena banyak sekali persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi. Banyaknya persyaratan ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Izin Klinik Kecantikan OSS RBA
kebingungan para pemohon izin klinik juga karena terdapat perubahan peraturan yang mengatur mengenai izin klinik ini di Indonesia. Terhitung sejak tahun 2021, izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dan sudah dialihkan ke sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan sistem OSS RBA. Perubahan kewenangan ini juga membawa dampak pada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik kecantikan di Surabaya.
Sementara itu tugas dari Pemerintah Kota Surabaya Melalui Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan pertimbangan persetujuan pendirian klinik pratama dan klinik utama. Dokumen ini diberikan setelah dinas kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana dan dokumen administrasi permohonan izin klinik. Meskipun surat ini bukan izin klinik namun dokumen ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik.
Persyaratan Izin Mendirikan Klinik Kecantikan di Surabaya :
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
-
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Pilihan Tepat Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya Berpengalaman