Persyaratan Umum Izin Operasional Klinik

Persyaratan Umum Izin Operasional Klinik pratama dan klinik utama serta izin klinik rawat inap. Dilengkapi dengan prosedur izin operasional klinik. Hub 08112121508

Pada tahun ini dan semenjak dikeluarkannya sistem perizinan berbasis risiko, perizinan klinik kini tidak lagi berada dibawah kewenangan pemerintah kota / kabupaten melainkan sudah diahlihkan ke pemerintah pusat. Meski demikian, seluruh persyaratan izin klinik harus mendapatkan persetujuan oleh dinas dan pemerintahan di kota / kabupaten sesuai domisili klinik.

Meski telah diseragamkan di dalam sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA, izin klinik tetaplah izin yang sulit karena mengingat izin klinik berhubungan erat dengan keselamatan nyawa manusia.

So !, Berikut ini adalah Persyaratan Umum Izin Operasional Klinik :
  • Semua tenaga kesehatan sudah memiliki SIP sesuai dengan alamat klinik
  • Sudah mendapatkan persetujuan tata ruang / izin tata ruang
  • KTP NPWP pemilik klinik atau Akta notaris dan SK KemenkumHAM bila berbentuk perusahaan
  • Mengantongi izin lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL untuk izin dengan fasilitas rawat inap
  • Memiliki 2 dokter, 1 perawat dan 1 apoteker sebagai standr minimum tenaga kesehatan
  • Terdapat fasilitas ruang menyusui / pojok ASI
  • Klinik harus dilengkapi dengan fasilitas difabel berupa kursi roda
  • Terdapat unit alat pemadam kebakaran yang jumlahnya menyesuaikan dengan luasan klinik
  • Untuk rawat inap harus tersedia 1 unit ambulan dan fasilitas tempat tidur minimum 5 unit

Sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Izin Operasional Klinik dan fasilitas kesehatan lainnya, izin klinik dibagi menjadi beberapa bagian yaitu antara lain :

  • Klinik Pratama. Pada klinik jenis ini hanya tersedia dokter umum, apoteker dan perawat sebagai syarat minimum.
  • Klinik Utama. Sedangkan untuk klinik jenis klinik utama, diwajibkan terdapat minimum 2 dokter spesialis dan 1 dokter umum bila ada fasilitas Unit Gawat Darurat, Apoteker dan 1 orang perawat. Klinik utama juga bisa dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dengan ketentuan minimum 5 tempat tidur pasien serta harus ada fasilitas ambulans
  • Klinik milik Badan Usaha Asing. Mengenai klinik  model ini berada pada Kementrian Kesehatan, biasa nya untuknya berjenis klinik utama baik dengan / tanpa rawat inap.
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
  • Dilengkapi dengan Izin Tata Ruang
  • Semua tenaga kesehatan sudah mengantongi Surat Izin Praktik (SIP)
  • Sudah mengantongi izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL UPL ) untuk klinik dengan fasilitas rawat inap.
  • Dilengkapi dengan IMB Fungsi Klinik
  • Sudah memiliki persetujuan atau rekomendasi persetujuan dari Dinas Kesehatan setempat
  • Data pemilik bisa perorangan maupun perusahaan investasi asing maupun perusahaan investasi dalam negeri
  • Papan nama dokter dan klinik harus terpasang jelas di depan klinik
  • Ruangan klinik harus dilengkapi dengan ruang menyusui
  • Terdapat alat pemadam kebakaran yang jumlahnya disesuaikan dengan luas klinik
  • Denah Alur pasien harus jelas
  • Memiliki fasilitas untuk difable dan kursi roda
contoh izin klinik gigi oss rba
contoh izin klinik gigi oss rba

Meanwhile, untuk mengurus itu bisa Anda lakukan sendiri namun Anda akan memerlukan waktu yang lebih panjang karena Anda belum memiliki pengalaman yang cukup di bidang perizinan klinik. Anda harus bersiap meluangkan waktu untuk mondar mandir ke dinas. Hal ini karena izin klinik harus mendapatkan persetujuan dari berbagai dinas dan instansi terkait.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik OSS RBA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

So ! Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Umum Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami