Jasa Urus Izin Klinik 08112121508
Jasa Urus Izin Klinik 08112121508 terpercaya dan berpengalaman. Melayani izin klinik pratama dan klinik utama. Hubungi kami untuk konsultasi
Mengurus izn klinik memang tidak semudah membalikkan tangan dan diperlukan kesabaran yang besar mengingat izin klinik termasuk golongan izin yang sulit didapatkan. Sebagai pemilik klinik Anda bisa saja mengurus sendiri izin klinik milik Anda namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit karena izin klinik memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi di pemerintahan.
Bagi Anda yang sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurus izin klinik milik Anda, kami sebagai Jasa Urus Izin Klinik menyediakan solusi terpadu untuk membantu Anda mendapatkan izin klinik secara lengkap. Tim kami juga sudah dilengkapi dengan pengetahuan mengenai regulasi terbaru tentang klinik
Sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 tentang Izin Operasional Klinik dan fasilitas kesehatan lainnya, izin klinik dibagi menjadi beberapa bagian yaitu antara lain :
- Klinik Pratama. Pada klinik jenis ini hanya tersedia dokter umum, apoteker dan perawat sebagai syarat minimum.
- Klinik Utama. Sedangkan untuk klinik jenis klinik utama, diwajibkan terdapat minimum 2 dokter spesialis dan 1 dokter umum bila ada fasilitas Unit Gawat Darurat, Apoteker dan 1 orang perawat. Klinik utama juga bisa dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dengan ketentuan minimum 5 tempat tidur pasien serta harus ada fasilitas ambulans
- Klinik milik Badan Usaha Asing. Mengenai klinik model ini berada pada Kementrian Kesehatan, biasa nya untuknya berjenis klinik utama baik dengan / tanpa rawat inap.
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
- Dilengkapi dengan Izin Tata Ruang
- Semua tenaga kesehatan sudah mengantongi Surat Izin Praktik (SIP)
- Sudah mengantongi izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL UPL ) untuk klinik dengan fasilitas rawat inap.
- Dilengkapi dengan IMB Fungsi Klinik
- Sudah memiliki persetujuan atau rekomendasi persetujuan dari Dinas Kesehatan setempat
- Data pemilik bisa perorangan maupun perusahaan investasi asing maupun perusahaan investasi dalam negeri
- Papan nama dokter dan klinik harus terpasang jelas di depan klinik
- Ruangan klinik harus dilengkapi dengan ruang menyusui
- Terdapat alat pemadam kebakaran yang jumlahnya disesuaikan dengan luas klinik
- Denah Alur pasien harus jelas
- Memiliki fasilitas untuk difable dan kursi roda

Memangh untuk mengurus itu bisa Anda lakukan sendiri namun Anda akan memerlukan waktu yang lebih panjang karena Anda belum memiliki pengalaman yang cukup di bidang perizinan klinik. Anda harus bersiap meluangkan waktu untuk mondar mandir ke dinas. Hal ini karena izin klinik harus mendapatkan persetujuan dari berbagai dinas dan instansi terkait.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik OSS RBA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai sebagai Jasa Urus Izin Klinik 08112121508 , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama