Persyaratan Izin Operasional Klinik Terbaru
Persyaratan Izin Operasional Klinik Terbaru Terupdate yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508 untuk kosultasi
Izin operasional klinik adalah izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk setiap klinik yang berdiri dan melakukan kegiatan operasional secara resmi di Indonesia. Izin ini diberikan setelah sebuah klinik tersebut memenuhi persyaratan sarana prasarana klinik dan dokumen permohonan mendirikan klinik.
Ganti Nama dan Kewenangan Izin Klinik
Sejak tahun 2021, izin operasional klinik berganti nama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi karena pada Tahun tersebut pemerintah menerapkan sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Selain mengganti nama izin operasional klinik , Pemerintah juga mengganti kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah kota / kabupaten ke OSS RBA serta mengganti kode bidang usaha dari 86104 ke KBLI 86105 Aktivitas klinik swasta.
Penggantian ini tentu saja membuat bingung dan pusing para pelaku bisnis di bidang izin klinik karena banyak sekali Persyaratan yang belum ada sebelumnya menjadi ada saat ini dan wajib dipenuhi oleh pemilik klinik. Apalagi pada Persyaratan izin klinik begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Operasional Klinik Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Terbaik
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik dengan versi yang terbaru. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior