Persyaratan Izin Operasional Klinik Kecantikan

Persyaratan Izin Operasional Klinik Kecantikan yang terbaru OSS RBA. Lengkap dengan panduan izin operasional klinik kecantikan. Hubungi 08112121508

Izin Operasional adalah izin yang harus dikantongi setiap pemilik klinik sebelum menjalankan klinik milik nya. Pada regulasi sebelumnya, izin operasional klinik ini berada pada kewenangan pemerintah kota / kabupaten. Namun saat ini izin operasional klinik berada pada kewenangan Pemerintah pusat dan diajukan melalui sistem OSS RBA atau sistem perizinan berbasis risiko.

Kelebihannya dari sistem yang baru ini adalah Persyaratan Izin Operasional Klinik Kecantikan sama di seluruh Indonesia. Sehingga pemilik klinik bisa mengembangkan Bisnis kliniknya di seluruh Indonesia tanpa perlu kuatir akan adanya perbedaan persyaratan.

Selain itu namanya juga sudah diubah menjadi Sertifikat Standart Telah terverifikasi dan kode bidang usahanya juga berubah dari 86104 menjadi kode kbli 86105 Aktivitas Klinik Swasta

contoh izin operasional klinik kecantikan oss rba
contoh izin operasional klinik kecantikan oss rba
Persyaratan Izin Operasional Klinik Kecantikan :
  • Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Dokter harus dilengkapi dengan sertifikasi kecantikan
  • MoU Limbah medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai domisili klinik
  • Denah klinik, denah lokasi klinik dan denah alur pasien
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
  • Izin Tata Ruang dari dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik.
  • Surat persetujuan lingkungan sekitar yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan

Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi agar mendapatkan izin klinik dari pemerintah dan klinik Anda bisa beroperasi secara legal dan resmi. Tanpa terkecuali dan tidak ada dokumen yang boleh dilewatkan.

Memang panjang dan izin klinik ribet untuk mendapatkan nya karena harus melalui beragam persetujuan banyak dinas dan instansi terkait. Untuk mengurus sendiri Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Tentu sulit bagi Anda yang memiliki kesibukan kegiatan yang lainnya.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.

Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Pratama OSS dan klinik Kecantikan Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Operasional klinik Kecantikan, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami