Persyaratan Izin Klinik Pratama Terupdate 2022
Persyaratan Izin Klinik Pratama Terupdate OSS RBA. Lengkap dengan panduan izin klinik pratama dan klinik utama. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi.
Klinik Pratama adalah klinik dengan pelayanan dasar yang memberikan pelayanan kesehatan pertama bagi masyarakat. Pada klinik jenis ini hanya tersedia dan diperbolehkan terdapat dokter umum saja dan di izinkan untuk dilengkapi dengan bidan untuk membantu proses persalinan.
Pelayanan kesehatan ini diharapkan bisa membantu masyarakat dengan cepat dan tanggap tanpa mengurangi kualitas dan standart yang ketat. Klinik memang memiliki standart yang tinggi karena berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia.
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terupdate 2022
- Surat Izin Praktik seluruh tenaga kesehatan. Minimal 2 dokter umum, 1 apoteker dan 1 orang perawat
- Izin Tata Ruang
- Persetujuan izin lingkungan atau SPPL
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- MoU Limbah Medis
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Daftar obat habis pakai dan daftar obat tidak habis pakai
- IMB fungsi klinik atau minimal fungsi Ruko
- Surat sewa notariat 5 tahun bila lokasi klinik berstaatus sewa.
Pada saat ini seluruh dokumen persyaratan tersebut untuk pemenuhan izin klinik bukan lagi berada pada kewenangan pemerintah Kota / kabupaten melainkan pada kewenangan pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko.
Seluruh dokumen itu harus dipenuhi oleh pemilik klinik sebelum membuka klinik nya secara resmi dan legal. Bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas untuk mengurus semua dokumen persyaratan itu tentu akan menguras energi dan konsentrasi. Memang sebaiknya menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh dokumen ini harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewat sedikit pun. Tentu saja ini akan merepotkan bagi Anda pemilik klinik yang memiliki waktu yang terbatas dan energi yang tidak banyak pula. Memang langkah yang paling bijak adalah menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai Jasa Izin Klinik OSS RBA Berpengalaman .
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Izin Klinik OSS RBA Berpengalaman , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini