Jasa Pengurusan Izin Klinik Estetika

Jasa Pengurusan Izin Klinik Estetika yang berpengalaman dan professional. Sudah menggunakan regulasi izin klinik OSS RBA. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi

Klinik estetika adalah sebuah pelayanan kesehatan yang memiliki fokus pada pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan perbaikan dan perawatan penampilan tubuh baik pria maupun wanita. Atau dengan kata lain klinik estetika adalah klinik kecantikan.

Belakangan ini memang semakin banyak masyarakat yang sadar akan penampilan dan perawatan tubuhnya namun enggan pergi ke pusat perawatan yang bukan klinik. Keraguan ini karena masyarakat juga semakin sadar banyaknya kasus mallpraktik atau ketidakamanan setelah perawatan.

Sedangkan di klinik estetika memang sudah dan harus memenuhi standart sebagai sebuah klinik yang mana sudah diawasi dan dikerjakan oleh tenaga medis yang tersertifikasi. Seringa keamanan pelayanan menjadi nomor satu dan prioritas utama

Memang untuk membuka klinik estetika bukanlah pekerjaan yang mudah. Banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik baik itu dari pemerintahan, instansi pihak ketiga maupun dari organisasi profesi.

Pindahnya Kewenangan pemberi izin klinik estetika

Banyak persyaratan ini juga merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki conern melindungi masyarakat yang hendak datang ke klinik estetika. Namun sejak tahun 2020 kewenanan pemberian izin klinik ini berubah dari pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Pada satu sisi berpindahnya kewenangan ini membuat persyaratan izin klinik estetika dan klinik pada umumnya juga mempermudah pemilik klinik karena tidak ada lagi perbedaan persyaratan antar kota.

contoh izin operasional klinik kecantikan oss rba
contoh izin operasional klinik kecantikan oss rba
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Denah klinik dan denah menuju ke klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Seluruh dokumen ini harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewat sedikit pun. Tentu saja ini akan merepotkan bagi Anda pemilik klinik yang memiliki waktu yang terbatas dan energi yang tidak banyak pula. Memang langkah yang paling bijak adalah menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai Jasa Izin Klinik OSS RBA Berpengalaman .

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Estetika , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami