Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya

Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya terbaru dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA dan dilengkapi panduan. Hubungi 08112121508

OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2021 dan sistem ini menggantikan sistem perizinan yang lama yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman. Pada sistem OSS RBA ini seluruh bidang usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko yang dikandung dalam bidang usaha tersebut dan kelebihan lainnya adalah sistem baru ini mengintergrasikan seluruh aspek legal yang ada di satu bidang usaha dan pelaku usaha. So ! hal ini memaksa pelaku usaha untuk tertib administrasi dan hal hal yang terkait dengan usahanya.

Perubahan Kewenangan Izin Klinik

Dampak lain dari perubahan regulasi tersebut adalah terjadinya perubahan kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah kota Surabaya kepada sistem OSS RBA dan nama izin klinik juga berubah dari Surat Izin Operasional Klinik Pratama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Dengan kode KBLI yang juga berubah dari 86104 menjadi berkode 86105 Aktivitas Klinik Swasta.

contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi
contoh sertifikat standar klinik Telah Terverifikasi

Sementara itu fungsi dari Pemerintah Kota Surabaya saat ini hanya sekedar memberikan Persetujuan Pertimbangan Pendirian Klinik Pratama dan Klinik Utama. Persetujuan ini diberikan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan izin klinik maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik dan dokumen ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di Surabaya. Dokumen ini memiliki waktu efektif 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
contoh pertimbangan pendirian klinik surabaya
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA di Surabaya
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan atau fungsi usaha dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan

Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Daftar Pusat Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap di Surabaya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami