Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 di Kabupaten Bandung
Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 di Kabupaten Bandung terbaru dan terkini. Dilengkapi dengan prosedur izin klinik pratama. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi
Klinik Pratama memang menjadi salah satu konsentrasi perhatian Pemerintah Indonesia Bidang kesehatan untuk terus diperkuat. Hal ini arena melihat klinik pratama adalah garda terdepan dalam penanganan masalah kesehatan di masyarakat Indonesia.
Memang klinik ini sederhana namun sudah cukup memenuhi sebuah standart untuk memberikan pelayanan dan penanganan masalah kesehatan masyarakat tingkat bawah. Standart yang dimaksud Adalah ketersediaan alat medis analis medis dan ketersediaan tenaga kesehatan medis di klinik pratama tersebut.
Ini adalah Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 di Kabupaten Bandung :
- SIP seluruh tenaga kesehatan. Minimal terdapat 2 Dokter umum, 1 perawat dan 1 apoteker.
- MoU Limbah medis
- NIB klinik
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Surat sewa notariat 5 tahun bila lokasi klinik adalah sewa/kontrak
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bandung
- Rekomendasi saran dan prasarana klinik dari Puskesmas
- Izin lingkungan berupa SPPL
- Scan/Copy Sertifikat tanah lokasi klinik
- Scan atau Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Lokasi klinik
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik pratama di Kabupaten Bandung dan tidak boleh ada yang terlewatkan satu berkas pun. Tentu saja untuk melengkapi itu semua membutuhkan energi dan waktu yang cukup besar, apalagi bagi Anda yang belum terbiasa mengurus Perizinan klinik tentu akan cukup membingungkan.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami tentang Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini