Persyaratan Izin Klinik Perorangan
Persyaratan Izin Klinik Perorangan yang menggunakan KBLI Klinik OSS RBA terbaru. Info Persyaratan lengkap untuk izin klinik perorangan hub 08112121508
Tidak ada perbedaan yang signifikan pada persyaratan izin klinik yang diajukan atas nama perorangan maupun persyaratan izin klinik yang diajukan atas nama perusahaan. Hanya saja pada permohonan yang diajukan atas nama perorangan tidak dilengkapi dengan akta notaris, SK KemenkumHAM , NPWP Perusahaan karena dokumen ini hanya diwajibkan untuk pemohon yang mengajukan izin klinik menggunakan perusahaan.
Persyaratan Izin Klinik Prerorangan OSS RBA :
- Mengantongi IMB fungsi klinik / pelayanan kesehatan atau minimal ruko
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Foto/Scan KTP dan NPWP Pemilik Klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam dan hari operasional
- Dokumen Self Assesment
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- İzin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ruang ruang di klinik serta ukuran nya.
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Persetujuan teknis pendirian klinik atau rekomendasi pendirian klinik dari dinas kesehatan kota / kabupaten sesuai domisili klinik
Banyak nya dokumen tersebut yang memang wajib dan harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik atas nama perorangan akan menyedot waktu dan energi Anda untuk melengkapi seluruh dokumen tersebut. Izin klinik memang sangat ketat dan memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi karena bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia
Apalagi sejak tahun 2021 pemberi izin klinik bukan lagi pemerintah kota / kabupaten dan diganti ke sistem Perizinan berbasis risiko atau yang biasa dikenal dengan OSS RBA. Tugas pemerintah kota / kabupaten melalui Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian klinik pratama / utama. Regulasi baru ini membawa perubahan persyaratan dan diberlakukan untuk permohosan baru maupun perpanjangan izin klinik.
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
- Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa pengurusan Izin Klinik Perorangan yang terbaik dan berpengalaman
Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA