Persyaratan Izin Klinik Kecantikan di Kota Surabaya

Persyaratan Izin Klinik Kecantikan di Kota Surabaya yang terbaru yang telah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA lengkap dengan panduan izin klinik.

Berbicara mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin klinik Kecantikan sejak tahin 2021 telah mengalami perubahan yang signifikan yaitu sejak diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Sejak saat itu izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dan sudah diambilalih oleh OSS RBA dan peran pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengeluarkan Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Klinik Utama.

contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya

Pergantian regulasi ini tentu saja mengakibatkan pergantian regulasi yang mengatur mengenai izin klinik di Surabaya yang semakin membuat pemohon izin klinik kebhingungan saat hendak mengurus izin klinik miliknya.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan di Kota Surabaya :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
contoh imb klinik surabaya
contoh imb klinik surabaya

Seluruh dokumen ini harus dipersiapkan dan dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik yang sah dan tidak boleh ada yang terlewatkan lagi. Tentu saja untuk memenuhi ini semua Anda perlu mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Berpengalaman

So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik Kecantikan di Surabaya dengan pihak Biro Jasa.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik kecantikan di Surabaya
jasa pengurusan izin klinik kecantikan di Surabaya
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Terdekat di Surabaya Hubungi 08112121508

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami