Persyaratan Izin Klinik Ibu dan Anak
Persyaratan Izin Klinik Ibu dan Anak OSS RBA. Dilengkapi dengan cara mendapatkan izin klinik ibu dan anak. Hub 08112121508 untuk konsultasi.
Klinik ibu dan anak menjadi rujukan terbaik untuk memantau kesehatan ibu dan buah hati secara berkala. Sehingga kebutuhan akan klinik ibu dan anak semakin tinggi di era modern saat ini baik di kota besar maupun di di kota kecil di Indonesia.
Pada saat ini, klinik ibu dan anak yang dikelola oleh swasta memiliki kode KBLI 86105 tentang Aktivitas Klinik Swasta. Kode ini berubah dari sebelumnya memiliki kode KBLI 86104
Selain itu kewenangan pemberi izin juga berpindah, bila sebelumnya di tangan pemerintah kota / kabupaten saat ini berada kewenangan pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko.
Klinik ibu dan Anak juga termasuk pada golongan klinik utama karena harus memiliki dokter spesialis Anak minimal 1 orang . Klinik utama ini juga boleh dilengkapi dengan fasilitas rawat inap maupun hanya rawat jalan.

Sebagaimana izin klinik pada umumnya, berikut ini adalah persyaratan izin klinik ibu dan anak:
Persyaratan Izin Klinik Ibu dan Anak :
- Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Harus terdapat minimal 1 orang dokter specialist
- MoU Limbah medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai domisili klinik untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah klinik, denah lokasi klinik dan denah alur pasien
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Izin Tata Ruang dari dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik.
- Surat persetujuan lingkungan sekitar yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan
Banyaknya persyaratan ini memang diterapkan sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi pasien yang datang berobat ke klinik Ibu dan anak. Seluruh persyaratan harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang terlewatkan.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Ibu dan Anak
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik Ibu dan Anak , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama