Persyaratan Izin Klinik di Semarang

Persyaratan Izin Klinik di Semarang yang terbaru sesuai dengan OSS RBA. Telah menggunakan KBLI Klinik OSS RBA. Hubungi 08112121508 konsultasi

Izin klinik memang sejak tahun 2021 bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten melainkan kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan ini tentu saja membawa dampak pada perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin klinik. Saat ini persyaratan izin klinik saat ini menjadi lebih kompleks dan lebih membingungkan bagi pemilik klinik untuk memenuhi semuanya.

Pemerintah kota / Kabupaten saat ini hanya mengeluarkan rekomendasi pendirian klinik atar persetujuan pendirian klinik yang dikeluarkan Oleh Puskesmas sesuai domisili klinik. rekomendasi ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di Semarang

contoh rekomendasi Puskesmas pendirian klinik semarang
contoh rekomendasi Puskesmas pendirian klinik semarang
Persyaratan Izin Klinik di Semarang :
  • Mengantongi IMB fungsi klinik atau minimal ruko dan berada pada zona perdagangan dan jasa
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Dokumen Self Assesment
  • Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama dari Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah lokasi klinik
  • MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
  • İzin lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
  • Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan keterangan ruangan di dalam klinik
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
  • Foto / scan KTP NPWP Pemilik lokasi Klinik bila lokasi klinik statusnya sewa
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin mendapatkan izin klinik secara sah dan resmi legal. Memang untuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan ini membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal yang sulit dilakukan oleh pemilik klinik yang memiliki waktu dan SDM yang terbatas. Banyaknya persyaratan ini karana klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat untuk mendapatkan izin nya.

So ! sebaiknya Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Surabaya. Perusahaan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya 08112121508 siap membantu Anda.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
  • Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
  • Telah mengantongi sertifikat ISO 9001 manajemen yang baik dan berkualitas
  • Buka 24 jam tanpa libur
  • Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat

Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Jasa Pengurusan Izin Klinik Semarang yang terbaik dan berpengalaman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami