Perbedaan PT dan PT Perorangan
Perbedaan PT dan PT Perorangan berdasarkan fungsi dan kapasitas legal nya yang terbaru. Ini akan jadi refrensi untuk memutuskan memilih pt yang tepat untuk bisnis
Sebelum kita mulai berbicara mengenai perbedaan tersebut ada baiknya kita menjelaskan mengenai profil PT biasa dengan PT Perorangan
Mengenal PT Perorangan dan PT Konvensional
PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dialokasikan untuk pengusaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ide Pembentukan PT Perorangan karena melihat potensi usaha UMKM yang sangat besar namun tidak memiliki legalitas dan payung hukum yang kuat yang mengakibatkan UMKM tidak bisa berkembang lebih optimal.
Kepemilikan PT Perorangan itu tunggal / seorang diri dan tidak ada lembar saham pada kepemilikan PT Perorangan dan hanya berupa surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Dirjen AHU ) Kementrian Hukum dan HAM. Pemilik PT Perorangan wajib seorang Warga Negara Indonesia dengan memiliki KTP dan NPWP.
Sedangkan pada PT biasa, pendiri perusahaan minimal 2 orang WNI atau bisa juga Warga Negara Asing dan dengan bukti kepemilikan yaitu dengan lembar saham. Selain orang perorangan yang bisa memiliki dan mendirikan PT konvensional juga diperbolehkan perusahaan / badan hukum menjadi pemilik perusahaan baru tersebut.
Selain itu pada PT Perorangan modal dasarnya ditentukan batas maksimal nya yaitu hanya sampai dengan 5 miliar maksimal sedangkan pada PT konvensional itu besarnya modal dasar tidak terbatas batas maksimalnya.
Persyaratan hanya foto KTP dan NPWP saja
Untuk mendirikan perusahaan bersama kami baik itu PT (Perseroan Terbatas ) maupun jenis perusahaan lainnya kami hanya memerlukan persyaratan berusa foto KTP dan NPWP saja minimal 2 orang pengurus. Kami tidak memerlukan persyaratan lainnya. Sederhana sekali dan mudah. Persyaratan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. So ! Anda tidak perlu nkuatir ada gugatan hukum di kemudian hari
Selain memerlukan foto KTP dan NPWP kami memerlukan beberapa data antara lain :
- Calon Nama PT yang terdiri dari minimal 3 kata Bahasa indonesia
- Alamat lengkap PT
- Alamat Email dan Nomor HP PT
- Besarnya Modal dasar PT yang akan akan dituliskan jadi modal dasar perseroan
- Bidang Usaha PT (Kode KBLI akan kami pandu)
Proses Online. Mudah dan Praktis
Kemudahan lain Saat mendirikan perusahaan Bersama kami maka salah satu keunggulan kami adalah proses tandatangan dan sidikjari bisa dilakukan dimanapun Anda berada tanpa harus melaksanakan nya di depan kami. Hal ini untuk memangkas waktu dan penyederhanaan prosedur. Tentu saja formulasi ini tetap berpatokan pada regulasi yang berlaku di Republik Indonesia yang kami hasilkan setelah diskusi Panjang dengan tim notaris senior yang berpengalaman, ahli hukum dan staff administrasi yang bergerak cepat tanggap tangkas. Sehingga dokumen perusahaan yang akan Anda dapatkan itu bebas gugatan hukum di kemudian hari.
3 Hari Selesai
Seluruh proses Pembuatan PT hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja setelah tandatangan dan sidik Jari draft akta notaris. Paling cepat diantara seluruh konsultan jasa Pembuatan PT di Indonesia.
Dalam satu set pendirian perusahaan Anda akan mendapatkan :
- Akta Notaris pendirian perusahaan
- SK KemenkumHAM
- NIB / Nomor Induk Berusaha OSS RBA
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Standar (bila ada)
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris senior yang berpengalaman
- Berkantor pusat di Bandung dan memiliki cabang operasional di Surabaya
- Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai bukti manajemen yang berkualitas
- Melayani seluruh Indonesia
- Sudah terbukti kinerja memuaskan
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Demikian adalah perbedaan Perbedaan PT dan PT Perorangan yang harus Anda ketahui sehingga bisa memilih dengan bijak jenis perusahaan yang mana yang akan dipilih. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk solusi pembuatan PT Perorangan maupun PT konvensional.