Perbedaan Klinik Pratama dan Utama

Perbedaan klinik Pratama dan utama sesuai dengan regulasi terbaru OSS RBA. Dilengkapi dengan persyaratan izin klinik OSS RBA. Hub 08112121508 untuk konsultasi.

Berdasarkan klasifikasi jenis klinik, terdapat sejumlah perbedaan antara klinik Pratama dan klinik utama. Meskipun perbedaan ini juga tidak terlalu signifikan diantara kedua nya.  Namun akibat perbedaan ini terdapat sejumlah fasilitas yang hanya diizinkan bila klinik berbentuk klinik utama.

Perbedaan Klinik Pratama dan Utama yaitu :
  • Klinik utama diperbolehkan memiliki dokter spesialis, fasilitas Unit Gawat Darurat dan kamar rawat inap
  • Pada klinik utama juga tenaga kesehatan nya diizinkan lebih banyak dibandingkan klinik pratama
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Kedua klinik ini selain memiliki fasilitas juga memiliki kode KBLI yang sama pada sistem perizinan yang baru OSS RBA yaitu 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Selain itu kewenangan pemberian izin klinik juga berpindah dari pemerintah kabupaten / kota ke pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko.

Kelebihan nya adalah persyaratan untuk mendapatkan izin klinik baik itu klinik utama maupun klinik Pratama menjasdi seragam di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan persyaratan di beberapa kota di Indonesia. Sehingga pengusaha klinik bisa dengan mudah mengembangkan bisnis klinik nya di seluruh kota di Indonesia tanpa perlu kuatir.

Persyaratan Izin Klinik :
  • Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Harus terdapat minimal 1 orang dokter specialist untuk klinik utama dan dokter umum untuk klinik Pratama.
  • MoU Limbah medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai domisili klinik untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Denah klinik, denah lokasi klinik dan denah alur pasien
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
  • Izin Tata Ruang dari dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik.
  • foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Surat persetujuan lingkungan sekitar yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan

Bagi pengusaha klinik memang bisa saja mengurus sendiri izin klinik namun dengan kompenssasi harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini karena seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi tanpa terkecuali untuk mendapatkan izin klinik.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.

Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Perbedaan Izin Klinik Pratama dan Utama , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami