Masa Berlaku Izin Operasional Klinik
Masa Berlaku Izin Operasional Klinik OSS RBA masih tetap sama yaitu selama 5 tahun. Dilengkapi dengan persyaratan izin klinik Pratama OSS RBA. 08112121508
Untuk periode masa berlaku ini tidak ada perbedaan antara izin operasional klinik model lama dengan izin operasional klinik pada masa kini yaitu sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Yang membedakan antara sistem perizinan yang lama dengan yang baru adalah kewenangan pemberi izin, kode KBLI dan nama izin operasional.
Pada saat ini pemberi izin klinik berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA sedangkan pada regulasi yang lama yang berhak memutuskan izin klinik adalah pemerintah Daerah / Pemerintah kota. Dengan perubahan kewengan ini membuat persyaratan izin klinik Pratama OSS RBA dan izin klinik utama menjadi seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian yang berubah lagi adalat kode KBLI klinik. Sebelumnya, kode bidang usaha klinik yaitu 86104 dan saat ini kode nya bereser menjadi kode 86105. Hal lain yang berubah dari izin klinik adalah nama izin operasional klinik saat ini sudah dihapuskan dari nomenklatur Perizinan dan berubah menjadi Sertifikat Standart Terverifikasi.
Status sertifikat standar terverifikasi ini didapatkan setelah melalui proses pemenuhan persyaratan izin klinik.
Persyaratan izin klinik pratama dan klinik utama :
- Surat izin praktik semua tenaga kesehatan dengan komposisi minimal 2 dokter spesialis, 1 perawat dan 1 apoteker.
- Izin Lingkungan SPPL untuk klinik utama rawat jalan dan izin lingkungan UKL UPL untuk klinik utama dengan fasilitas rawat inap
- Mengantongi izin tata ruang dari dinas tata ruang
- MoU Limbah Medis
- Denah klinik, denah menuju ke klinik
- Tersedia ruangan menyusui
- Terdapat ruang periksa, ruang tunggu dan kamar mandi
- Dokumen penilaian mandiri
- Rekomendasi sarana dari Puskemas sesuai domisili klinik
Semua dokumen persyaratan ini harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang terlewatkan sedikitpun yang memang banyak dan cukup membingungkan bagi yang belum terbiasa. Proses pengurupan seluruh persyaratan ini akan memakan banyak waktu dan energi Anda, belum lagi bila harus revisi atau perbaikan dokument yang tentu saja membuat memakan lebih banyak biaya.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Masa Berlaku Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama