Jasa Urus Izin Klinik Ibu dan Anak
Jasa Urus Izin Klinik Ibu dan Anak yang berkualitas, Amanah dan Professional. Melayani seluruh Indonesia. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi.
Klinik Ibu dan Anak pada era modern ini semakin dibutuhkan mengingat semakin kuatirnya para orang tua terhadap kerusakan sosial dan kesehatan anak di era digital ini. Kesehatan ibu juga menjadi concern yang tidak kale gentingnya juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai saat ini.
Klinik ibu dan anak adalah klinik utama karena pada klinik ini hanya boleh ditangani oleh dokter spesialis anak dan spesialis kandungan serta para bidan untuk membantu para dokter.
Sudah barang tentu, sejak diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko, perizinan klinik ibu dan anak bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kota / kabupaten sesuai dengan domisili klinik. Saat ini izin klinik ibu dan anak diambil alih oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA.
Persyaratan izin klinik Ibu dan Anak :
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Surat Izin Praktik Dokter Spesialis minimal 2 orang
- MoU Limbah Medis
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Izin lingkungan berupa SPPL untuk klinik utama rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik dengan fasilitas rawat inap.
Semua persyaratan yang dimaksud diatas ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik secara legal dan resmi. Tidak boleh ada yang terlewatkan sedikitpun.
Tentu saja bagi Anda pemilik klinik yang sudah memiliki segudang kegiatan dan tidak mempunyai waktu yang banyak, pemenuhan dokumen persyaratan izin klinik utama itu sangat menyusahkan dan merepotkan. Belum lagi apabila Anda harus menjalani revisi dokumen untuk menuju kesempurnaan.
Langkah yang paling bijak Adalah Anda menunjuk Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama yang memang sudah terbiasa dan berpengalaman di dalam pengurusan izin klinik hingga tuntas
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Urus Izin Klinik Ibu dan Anak , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini