Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Usaha Klinik
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Usaha Klinik pratama dan klinik utama. Mari kita mengenal sertifikat standar usaha klinik dan persyaratan mendapatkan nya.
Sertifikat Standar adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk bidang usaha dengan tingkat risiko menengah hingga menengah tinggi. Tingkat risiko adalah penilaian yang diberikan oleh smart system dari sistem perizinan berbasis risiko yang menempel pada tiap kode bidang usaha.
Sementara itu untuk bidang usaha klinik yang dikelola oleh pihak Swasta yang berkode usaha 86105 terdapat sertifikat standar sebagai izin usaha yang menggantikan Surat Izin Operasional Klinik (SIO ) Klinik. SIO klinik sudah dihapuskan semenjak diberlakukan OSS RBA. Selain menghapus SIO, kewenangan pemberi izin juga berubah dari pemerintah kota / kabupaten. Perubahan lain yaitu kode KBLI Aktivitas Klinik Swasta yang semula 86104 menjadi kode KBLI 86105.
Sehingga untuk anda pengusaha klinik, Anda harus memperoleh Sertifikat Standar Klinik Telah Terverifikasi sebelum memulai buka klinik Anda. Adapun untuk mendapatkam Sertifikat Standar Telah Terverifikasi Anda harus memenuhi persyaratan izin klinik.
Persyaratan Izin Klinik Pratama dan Utama OSS RBA :
- SIP Seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Izin Tata Ruang
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Daftar Obat yang tersedia di klinik
- Scan / foto IMB
- Scan / foto Sertifikat Tanah
Seluruh Dokumen ini adalah persyaratan mutlak minimum untuk mendapatkan Izin Klinik atau saat ini berubah nama menjadi Sertifikat Standar terrverifikasi. Setelah mendapatkan izin klinik baru klinik tersebut bisa buka dań beroperasi secara resmi dan legal. Pengurusan seluruh dokumen persyaratan tersebut juga memakan waktu dan energi serta konsentrasi yang besar karena memang cukup banyak dokumen nya tersebut. Sebaiknya serahkan semua nya ke Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Usaha Klinik
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama