Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kab Bandung Barat

Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kab Bandung Barat yang berpengalaman dan amanah. Melayani pengurusan berbagai jenis izin klinik pratama dan utama. hub 08112121508

Hingga saat ini terdapat 2 klasifikasi besar umum untuk bidang usaha klinik di Indonesia yaitu klinik pratama dan klinik utama dengan kode KBLI 86105. Perbedaan antara keduanya terletak di spesialistik pelayanan medis yang tersedia. Pada klinik utama tersedia pelayanan dokter spesialis yang ahoi dan klinik ini khusus untuk bidang kesehatan tertentu.

Contoh klinik utama antara lain klinik ibu dan anak, klinik mata, klinik jantung dan pembuluh Darah, klinik hemodialisis dan klinik utama kecantikan. Dengan kekhususan pelayanan ini akan membuat masyarakat mudah untuk berkunjung ke klinik utama sesuai dengan pemeriksaan yang lebih lanjut sesuai dengan sakit yang di deritanya.

Biro Jasa pengurusan izin klinik utama
Biro Jasa pengurusan izin klinik utama

Sedangkan untuk klinik pratama adalah klinik dengan pemeriksaan umum dan biasanya merupakan klinik yang bertujuan untuk pemeriksaan awal dan pertolongan pertami terhadap keluhan pasien. Pada klinik pratama hanya terdapat pelayanan dokter umum dan peralatan medis sederhana seperti infus, tabung oksigen, stetoskop dan bed pemeriksaan.

Kedua jenis klinik tersebut baru bisa beroperasi secara legal bila sudah memiliki izin operasional klinik. Untuk mendapatkan izin klinik baik itu klinik utama maupun klinik pratama bukanlah pekerjaan mudah karena banyaknya persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen persyaratan itu juga harus mendapatkan persetujuan lintas dinas, instansi hingga organisasi profesi.

Banyak nya persyaratan ini diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia karena klinik adalah pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. So ! tidak ingin sembarangan dalam memberikan persetujuan izin klinik.

Hal ini juga berlaku untuk seluruh pengajuan izin klinik di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk di wilayah Kab Bandung Barat yang juga memiliki standar yang tinggi dalam pengurusan izin klinik kecantikan.

Persyaratan Izin Klinik Pratama dan Utama di Kab Bandung Barat
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Untuk klinik pratama minimal 2 dokter umum, 1 perawat dan 1 apoteker. Sedangkan untuk klinik utama minimal 2 dokter spesialis, 1 perawat dan 1 apoteker
  • NIB dan Sertifikat Standar dengan kode KBLI 86105
  • MoU Limbah medis dan B3
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi sewa bukan milik sendiri.
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Izin Tata Ruang sesuai zonasi pertuntukkan klinik
  • foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Rekomendasi dari Puskesmas / Dinas kesehatan sesuai domisili klinik
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Banyaknya dokumen ini memang membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mendapatkan itu semua. Belum lagi apabila Anda belum paham dan tidak memiliki pengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Kab Bandung Barat sebaiknya delegasikan ke Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kab Bandung Barat yang memang sudah berpengalaman dibidang pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik kecantikan
jasa pengurusan izin klinik kecantikan
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kab Bandung Barat, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami