Semakin melejitnya perkembangan dunia membuat banyak peluang pekerjaan yang semakin menjamur pula. Salah satunya adalah pekerjaan dalam bidang jasa pelayanan perorganisasian acara, contohnya adalah jasa pengurusan izin usaha event organizer (EO) Jakarta Bandung. Jakarta dan Bandung menjadi kota besar yang banyak menghadirkan banyak event organizer terbaik. Lalu, apa sih event organizer itu? Yuk simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Pengertian Jasa Pengurusan Izin Usaha Event Organizer (EO)
Event organizer adalah sebuah jasa yang menyediakan layanan dalam penyelenggaraan suatu acara atau kegiatan tertentu. Event organizer akan bekerja sebagai tim dan mengurus semua kebutuhan acara, mulai dari perizinan hingga laporan pertanggung jawaban semua akan diurus oleh EO. Dalam menjalankan tugasnya, EO membutuhkan jasa pengurusan izin usaha event organizer (EO) Jakarta Bandung untuk membuat acara menjadi lebih aman dan berlisensi karena sudah memiliki izin.
Baca Juga : Jasa Pendaftaran Merk & Hak paten proses cepat sehari selesai
Sebelum menjalankan sebuah jasa event organizer atau EO ini, hal yang harus diperhatikan dan disiapkan dengan baik adalah persyaratan mendirikan event organizer. Karena sama halnya dengan bisnis yang lain event organizer juga memerlukan tahapan dan prosedur panjang yang harus dilakukan dengan tersusun dan teliti. Nah, pada pembahasan selanjutnya ini kami akan memberikan beberapa informasi mengenai apa saja persyaratan dalam mendirikan sebuah jasa event organizer.
Syarat Mendirikan Jasa Event Organizer (EO)
Dalam mengurus perizinan usaha EO, hal pertama yang wajib dipenuhi adalah dengan melengkapi semua rincian izin perusahaan. Cara membuat CV event organizer bisa dimulai dari pembuatan NPWP perusahaan, TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan izin teknis. Pengurusan izin event organizer ini terbilang cukup mudah jika dilakukan dengan prosedur yang sesuai, oleh karena itu pastikan Anda untuk mengetahui apa saja syarat menjadi event organizer berikut ini.
Pembuatan NPWP CV Event Organizer
NPWP memiliki fungsi sebagai tanda perizinan bagi perusahaan, membuka sebuah rekening koran, hingga pengusulan kredit bank. Semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP, tidak terkecuali saat ingin membuka sebuah usaha event organizer (EO) . NPWP bisa didapatkan dengan syarat fotocopy SK, kartu NPWP anggota perusahaan, dan juga akta dari pendiri perusahaan.
Pembuatan Izin Teknis
Syarat selanjutnya adalah dengan memiliki sebuah izin teknis. Izin teknis ini bisa terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persetujuan tetangga dan juga KTP tetangga, SPPL, dan juga izin lingkungan. Semua izin tersebut harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang terlewatkan.
Pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
TDUP adalah sebuah izin khusus yang wajib dimiliki oleh semua jenis usaha yang bergerak dalam bidang event atau kegiatan. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009, maka dari itu syarat yang satu ini sangat wajib untuk dipenuhi. Untuk mendapatkan izin ini, Anda akan banyak berhubungan dengan dinas pariwisata terdekat. Nah, itulah beberapa informasi mengenai jasa pengurusan izin usaha event organizer (EO) Jakarta Bandung. Semoga bisa membantu Anda yang sedang mencari informasi mengenai izin usaha event organizer.