Jasa aktivasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Jakarta. Untuk Anda yang sedang mencari perusahaan untuk jasa aktivasi izin usaha (IUJK) di Jakarta yaa Anda tidak salah tempat karena kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA merupakan perusahaan yang akan membantu mengurus izin IUJK dengan layanan yang profesional dan proses cepat maksimal 3 hari kerja.
IUJK Adalah sebuah izin yang dikeluarkan secara resmi dan langsung oleh pemerintah sebagai tanda yang membuktikan bahwa badan usaha yang bersangkutan tersebut memiliki standar kualifikasi yang cukup untuk mengerjakan suatu proyek konstruksi. IUJK ini sangat berpengaruh bagi kepercayaan masyarakat untuk suatu badan usaha konstruksi tertentu.
Baca Juga : Jasa Aktivasi Izin Usaha Konstruksi di Bandung
Jika suatu jasa konstruksi memiliki izin secara resmi oleh pemerintah dengan ditandai IUJK ini tandanya badan usaha tersebut sudah mampu dan terpercaya dengan baik untuk melakukan semua jenis proyek konstruksi. Beda halnya jika jasa proyek tersebut belum memiliki izin dari pemerintah secara resmi, ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa proyek tersebut.
Oleh karena itu, berikut ini kami akan berikan beberapa informasi mengenai jasa aktivasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK). Yuk simak informasi berikut ini.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Secara Resmi oleh Pemerintah
IUJK adalah sebuah izin usaha yang langsung dikeluarkan oleh pemerintah, oleh karena itu untuk mendapatkannya harus dengan mengajukan terlebih dulu ke pemerintah. Pengajuan izin usaha ini bisa dilakuka dengan OSS online. OSS adalah singkatan dari Online Single Submission atau biasa dikenal dengan sebutan Perizinan Berusaha Terintegrasi. OSS online ini bisa langsung diakses di laman resminya http://oss.go.id. Lalu bagaimana cara daftar OSS online? Berikut ini akan kami berikan langkah-langkahnya dalam mendaftar OSS secara online.
Cara Mendaftar Akun OSS Online
Agar bisa mengakses fitur atau fasilitas yang terdapat di OSS, Anda harus terlebih dulu mendaftarkan diri. Namun, sebelum mendaftar ke OSS Anda harus memastikan bahwa badan usaha milik Anda sudah terdaftar di Kemenkumham. Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Akses laman http://oss.go.id.
- Buat User-ID di OSS sistem dengan cara mengklik Daftar dan isi semua form yang tersedia. Pastikan semua form diisi sesuai dengan data yang dimiliki oleh perusahaan.
- Cek email, sistem OSS akan secara otomatis mengirimkan aktivasi untuk akses akun OSS Anda.
- Login ke akun OSS dengan menggunakan User ID yang sudah dibuat tadi.
- Setelah masuk, Anda bisa langsung mengajukan beberapa izin tergantung dengan kebutuhan Anda. Anda juga bisa melakukan cek IUJK OSS jika sudah masuk ke akun OSS ini.
Nah, itulah beberapa informasi mengenai jasa aktivasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK). Bagaimana menurut Anda? Mudah bukan?