Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Samirindu WA 08112121508
Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Samirindu Kab Bandung yang terbaru dengan panduan OSS RBA. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pergurusan izin klinik
Samirindu adalah aplikasi untuk pengurusan perizinan yang berada dibawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Bandung yang merupakan dinas yang mengurus dan mengeluarkan Perizinan berusaha. Pada saat ini Samirindu Hanya memberikan dan mengeluarkan Surat Izin Praktik dokter dan semua tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk izin klinik saat ini bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten lagi dan dialihkan ke sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA sejak tahun 2021. Regulasi baru ini tentu saja membuat banyak pemilik klinik kebingungan dalam hal mendapatkan izin klinik.
Meski demikian, konsultasi mengenai izin klinik utama bisa dilakukan via Samirindu tersebut. Untuk mendapatkan izin klinik utama dibutuhkan persyaratan yang berjibun dan rumit , hal ini karena klinik memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Ketatnya pemberian izin klinik karena izin klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia jadi perlu kehati hatian dałam memberikan izin.
Persyaratan izin klinik utama terbaru :
- Minimal terdapat 2 dokter spesialis
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan B3 non medis
- Surat sewa notariat minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- IMB non rumah/tempat tinggal
- Copy sertifikat tanah lokasi klinik
- Izin Tata ruang sesuai dengan zonasi peruntukkan klinik
- İzin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik dan bisa beropasi secara legal dan resmi. Untuk memenuhi seluruh dokumen tersebut memang Anda harus menghabiskan banyak waktu dan energi karena izin klinik ini begitu detail dan harus presisi. Pemerintah tidak mau sembarangan dalam memberikan izin klinik kepada para pemohon izin klinik
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama Samirindu , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama