Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama
Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama yang Terpercaya dan berpengalaman. Telah membantu banyak klinik mendapatkan izin klinik. Hub 08112121508
Izin klinik memang tergolong izin yang unik karena selain harus mendapatkan persetujuan lintas dinas serta organisasi profesi, izin ini juga harus presisi dan tidak boleh ada yang salah penulisan sedikitpun. Keunikan keunikan inilah yang tidak didapati di bidang usaha yang lain dan selain itu ketepatan penulisan, tanda baca dan judul Jenis klinik juga satu bentuk perlindungan pemerintah Republik Indonesia terhadap keselamatan nyawa manusia
Hal ini mengingat bahwa klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga harus benar benar rapih dan tepat. Detail inilah yang membuat sebagian besar pemilik klinik merasa ribet, pusing dan tidak sabar dalam menyusun permohonan izin klinik sehingga menghabiskan banyak energi dan waktu dalam kepengurusan izin klinik.
Belum lagi sejak tahun 2021 klinik mengalami perubahan dan izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Perizinan berbasis risiko tau lebih dikenal dengan OSS RBA. Kode bidang usaha klinik juga mengalami perubahan dari kode KBLI 86104 pada sistem yang lama menjadi berkode bidang usaha kbli 86105 pada sistem OSS RBA.
Klinik Utama Adalah
Klinik yang memiliki fasilitas pelayanan spesialistik dan di izinkan untuk membuka pelayanan klinik rawat inap. Pada klinik utama wajib memiliki minimum 2 dokter spesialis, 1 apoteker dan minimum 1 perawat.
Sedangkan untuk klinik Pratama Adalah
Klinik dengan fasilitas pelayanan medis dasar yang bertujuan untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama pada masyarakat yang terganggu kesehatan nya. Tenaga kesehatan pada klinik pratama yaitu minimum 2 dokter umum, 1 Perawat dan 1 apoteker.
Regulasi baru yang mengatur rentang klinik juga semakin memusingkan banyak pelaku usaha klinik baik itu yang baru pertama kali meulai usaha klinik atau yang hendak memperpanjang izin klinik yang termit 5 tahun silam.
Persyaratan izin klinik utama dan pratama OSS RBA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis B3 dan non medis B3
- İzin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Izin Tata ruang sesuai zona peruntukkan klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun notariat
- Self Assessment klinik utama atau pratama
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
Bagi Anda yang bingung atau tidak memiliki waktu yang banyak untuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan izin klinik.
Sebaiknya Anda mencari dan menunjuk Jasa Pengurusan izin klinik utama dan pratama yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini yang akan membantu Anda dalam menyusun izin klinik
Hubungi kami segera untuk mendapatkan pelayanan Jasa Pengurusan izin klinik utama dan pratama yang terbaik di WA 08112121508. Kami akan siap sedia membantu solusi izin klinik milik Anda.
Baca juga Persyaratan izin klinik pratama 2021