Dokumen Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021
Dokumen Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 yang menggunakan OSS RBA terbaru. Kami ahli menyusun persyaratan izin klinik pratama 2021. Hub 08112121508
Izin klinik pratama semenjak tahun 2021 mengalami penyesuaian seiring dengan diberlakukan nya sistem perizinan terbaru yang lebih dikenal dengan sistem perizinan berbasis risiko tau OSS RBA. Penyesuaian ini diharapkan semakin mempermudah pengusaha klinik karena sekarang terdapat penyeragaman persyaratan di seluruh Indonesia. Selain itu juga terjadi perpindahan kewenangan pemberi izin klinik pratama dari pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA itu
Diharapkan dengan penggantian kewenangan itu akan membuat pengusaha klinik semakin mudah mengurus izin klinik pratama milik nya secara nasional.
Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 Terbaru
- SIP semua tenaga kesehatan. Minimal 2 dokter umum, 1 orang perawat dan 1 orang apoteker
- MoU Limbah medis dan B3
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Scan sertifikat tanah lokasi klinik
- Izin Tata Ruang
- Izin Lingkungan berupa SPPL
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Dokumen penilaian mandiri
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Surat rekomendasi dari Puskesmas / Dinas Keseshatan setempat
Banyak nya dokumen persyaratan ini adalah salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Sehingga klinik yang mendapatkan izin adalah klinik yang benar benar terkualifikasi dan memenuhi dokumen persyaratan itu.
Untuk memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik, pemilik klinik harus berjuang dan menempuh jalan panjang, terjal dan berliku. Anda harus menyiapkan energi yang besar dan waktu yang tidak sedikit untuk melengkapi seluruh dokumen itu yang hal yang sulit dilakukan oleh pengusaha klinik yang memiliki waktu yang terbatas.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini